Ahad 25 Sep 2022 19:40 WIB

LPSK Beberkan Adanya Lonjakan Permohonan Perlindungan Tahun Ini

LPSK mendata sebanyak 4.571 aduan yang masuk dalam periode Januari hingga Agustus

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Warga melakukan aksi damai memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia se-Dunia di Titik Nol Km, Yogyakarta, Ahad (31/7/2022). Aksi yang digagas oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengkampanyekan anti perdagangan manusia menyusul masih tingginya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Warga melakukan aksi damai memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia se-Dunia di Titik Nol Km, Yogyakarta, Ahad (31/7/2022). Aksi yang digagas oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengkampanyekan anti perdagangan manusia menyusul masih tingginya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNGBARAT -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan permohonan layanan yang diajukan masyarakat mengalami lonjakan drastis pada tahun 2022. LPSK mendata sebanyak 4.571 aduan yang masuk dalam periode Januari hingga Agustus tahun ini.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengakui jumlah permohonan perlindungan ini menjadi rekor tertinggi. Sebab sepanjang LPSK berdiri jumlah permohonan berada di angka dua ribuan kasus per tahun.

"Di tahun ini di pertengahan tahun saja sudah tembus 3000 bahkan sekarang sampai dengan Agustus sudah 4.571," kata Edwin dalam diskusi "Media Massa Sebagai Sahabat Saksi dan Korban di Bandung Bandung pada Sabtu (24/9/2022).

Edwin menyampaikan jenis permohonan yang masuk terbilang variatif. Namun angka terbanyak yaitu korban kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 2.757 permohonan. Menyusul berikutnya kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 507 permohonan dan sisanya 447 merupakan permohonan tindak pidana lain.

"Aduan dari korban investasi bodong paling banyak di tahun ini," ujar Edwin.

Edwin menduga jumlah permohonan bakal meningkat hingga akhir tahun ini. "Jadi kalau kita perkirakan untuk di tahun ini mungkin 5.000 atau lebih dari segitu mungkin di angka 6.000 permohonan akan masuk di tahun ini," duga Edwin.

Selain itu, Edwin menilai lonjakan permohonan terjadi karena adanya ekspektasi dan kesadaran hak dari para korban dan para saksi. Mereka juga semakin mengenal eksistensi LPSK dari pemberitaan media.

"Informasi makin menyadarkan, makin luas, membuat masyarakat sadar mereka punyak hak dan mereka tahu ada LPSK berarti LPSK ya itu ada peningkatan jumlah permohonan yang luar biasa," ucap Edwin.

Edwin menyatakan komitmen melayani para pengadu sesuai kemampuan LPSK itu sendiri. Ia mengingatkan ada tanggungjawab negara untuk memastikan para saksi dan korban terlayani.

"Memang harus ditanggungjawab oleh negara untuk menyesuaikan beban kerjanya LPSK karena ekspektasi masyarakat yang membutuhkan perlindungan LPSK makin tinggi dengan kemampuan LPSK untuk memberikan perlindungan gitu," ungkap Edwin.

Pada tahun lalu, dari data LPSK, permohonan yang masuk mencapai 3.027 aduan. Sebanyak 2.182 orang diantaranya mengajukan permohonan perlindungan. Sedangkan 845 memperoleh bantuan konsultasi hukum.

Berikutnya, pengaduan ke LPSK pada 2021 lewat nomer WhatsApp mencapai 1.444 permohonan, melalui surat 1.207 pemohon, permohonan yang datang langsung sebanyak 224 orang, dan surat elektronik 80 permohonan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement