REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pengadilan Spanyol menuntut Shakira untuk diadili dengan dugaan gagal membayar pajak sebesar 13,9 juta dolar AS atau sekitar Rp 212 miliar atas penghasilan yang ia peroleh antara 2012 hingga 2014. Jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda berat.
Mereka juga akan terus berusaha agar penyanyi "Hips Don't Lie" itu segera mendapat hukuman. Di sisi lain, Shakira telah membantah tuduhan tersebut.
Penyanyi berusia 45 tahun itu menyatakan bahwa dirinya hanya tinggal di Spanyol sebentar selama periode dua tahun tersebut. Dia menolak kesepakatan pembelaan dengan jaksa yang akan menyelamatkannya dari persidangan.
Firma humasnya mengatakan Shakira telah membayar semua hutangnya dan tambahan tiga juta euro atau Rp 43,8 miliar untuk bunga. Pengadilan yang berbasis di kota Esplugues de Llobregat dekat Barcelona itu mengatakan Shakira akan menghadapi enam tuduhan penipuan pajak.
Kasus ini bergantung pada tempat tinggal Shakira selama 2012 hingga 2014. Jaksa di Barcelona menuduh bahwa pemenang Grammy itu menghabiskan lebih dari setengah periode waktu itu di Spanyol, dan seharusnya membayar pajak di negara itu, meskipun kediaman resminya berada di Bahama.