REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang agar satu tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 hanya dipergunakan 300 pemilih paling banyak. Ketentuan ini merupakan bagian dari rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, UU Pemilu mengatur bahwa per TPS paling banyak 500 pemilih. Namun, KPU tetap hendak menerapkan batas maksimal 300 pemilih karena mengacu pada hasil simulasi dan berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019.
Dalam simulasi, kata dia, pemilih secara rata-rata butuh waktu lima menit untuk mencoblos lima surat suara. Apabila terdapat 300 pemilih di satu TPS, total waktu pencoblosan adalah 1.500 menit atau 25 jam.
Total durasi itu dibagi dengan keberadaan empat bilik suara, sehingga proses pencoblosan hanya memakan waktu sekitar enam jam. Menurut Hasyim, ada kecocokan antara durasi simulasi dan durasi pencoblosan yang selama ini berlaku.
"Durasi pemilu kita di TPS dari jam 7.00 sampai jam 13.00, sekitar 6 jam. Jadi kalau dilebihkan dari 300 (pemilih), berat," kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Dia menambahkan, selain berdasarkan hasil simulasi, rancangan 300 pemilih maksimal per TPS itu juga mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19. "Situasi Covid-19 berdasarkan kebijakan belum dicabut status darurat nasional bencana nonalam ini," ujarnya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook