Jumat 07 Oct 2022 19:55 WIB

Hari Bakti Pendamping Desa Ditetapkan, Kapasitas Pendamping akan Terus Ditingkatkan

Pendamping desa merupakan salah satu aktor utama dalam pembangunan desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.
Foto: Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mengatakan, pendamping desa merupakan salah satu aktor utama dalam pembangunan desa. Sebagai apresiasi, Mendes menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa. 

Mendes Halim mengatakan, berbagai kemajuan desa, capaian pembangunan desa, tidak lepas dari peran para pendamping desa, yang selalu siap 24 jam mengabdi untuk desa, dan warga desa. Penetapan Hari Bakti ini diharapkan mampu memberikan energi bagi para tenaga pendamping profesional di 74.961 desa untuk bekerja lebih optimal.

Baca Juga

"Pendamping desa merupakan urat nadi dalam pembangunan desa. Maka untuk mengabadikan peran dan kontribusi mereka maka saya menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa," ujar Gus Halim dalam acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa, di Jakarta, Jumat (7/10/2022). 

Dia menjelaskan, peran dan kontribusi pendamping bisa dilihat dari berbagai indikator perbaikan yang ada di desa. Mulai dari capaian indeks desa membangun (IDM), perkembangan jumlah dan kualitas Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai kelembagaan ekonomi desa, hingga kian berkualitasnya model perencanaan program pembangunan desa.

"Pada 2015, status desa mandiri di Indonesia hanya 174 desa, dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 6.238 desa," ujar Gus Halim.

Hal yang sama juga terjadi pada status desa maju dan berkembang. Pada tahun 2015 sebanyak 3.608 desa di Indonesia berstatus desa maju, dan bertambah menjadi 20.249 desa maju pada tahun 2022. Sedangkan desa berkembang pada tahun 2022 sebanyak sebanyak 33.902, atau meningkat drastis dari hanya 22.882 desa berkembang pada tahun 2015.

"Untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal menyusut, dari 33.592 desa tertinggal pada tahun 2015 menurun ke angka 9.584 pada 2022," katanya.

Tanggal 7 Oktober, kata Gus Halim, sengaja dipilih karena di tanggal itulah menjadi hari pertama kehadiran pendamping desa di desa-desa seluruh Indonesia. Menurutnya, pada bulan Oktober 2016, untuk pertama kali pendamping desa dipandang siap untuk mendampingi berbagai upaya percepatan pembangunan desa di Indonesia.

"Tanggal 7 Oktober 2016 adalah saat pertama para pendamping desa dipandang siap baik secara mental maupun kapasitas dalam mendampingi pembangunan desa. Maka tanggal ini kami pilih sebagai Hari Bakti Pendamping Desa di Indonesia," ujarnya. 

Gus Halim menuturkan, saat ini Kemendes PDTT terus berupaya meningkatkan kapasitas bagi para pendamping desa. Sebagai tenaga profesional, para pendamping desa terus mendapatkan berbagai asupan pengetahuan dalam program peningkatan kapasitas secara berkala. 

"Mulai Oktober 2022 ini, sertifikasi pendamping desa dijalankan. Sertifikasi pendamping lokal desa (PLD) dan pendamping desa (PD) menunjukkan kepada pihak luar, bukti keandalan pendamping desa," katanya. 

Selain peningkatan kapasitas, lanjut Gus Halim, Kemendes PDTT juga terus berusaha memastikan jaminan kesejahteraan bagi para tenaga profesional pendamping desa. Salah satunya dengan memastikan perpanjangan tenaga professional pendamping desa terus berlanjut di tengah kebijakan penghapusan tenaga non-ASN di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun 2023.

"Saat ini kami juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi agar meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya. 

Mantan ketua DPRD Jawa Timur ini pun berharap peningkatan kapasitas dan jaminan kesejahteraan ini akan kian memacu kinerja para pendamping desa. Menurutnya, momentum Peringatan Hari Bakti Pendamping Desa tidak boleh sekadar menjadi seremoni belaka.

"Tetapi lebih dari harus menjadi momentum refleksi, bagi kita semua, untuk mewujudkan cita-cita Undang-Undang Desa," ujar Mendes.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement