Jumat 14 Oct 2022 22:59 WIB

Mengapa Batas Maksimal Usia Petugas KPPS 55 Tahun? Ini Penjelasan KPU

Pada Pemilu 2019, tidak ada batas usia maksimal petugas KPPS.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri) mengatakan, batas maksimal usia petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah 55 tahun. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri) mengatakan, batas maksimal usia petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah 55 tahun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons kekhawatiran publik soal potensi kematian petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) Pemilu 2024, karena batas usia maksimal petugas tersebut dinaikkan jadi 55 tahun. Menurut KPU, seseorang yang berusia 55 tahun masih kuat untuk bekerja di tempat pemungutan suara (TPS). 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, rencana pihaknya menetapkan batas usia maksimal 55 tahun itu mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihaknya turut mengkaji data-data terkait pandemi Covid-19 untuk dijadikan bahan pertimbangan. 

Baca Juga

"Jadi umur 55 tahun itu batas maksimal yang direkomendasikan oleh para aktivis kesehatan," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

Menurutnya, seseorang yang berusia 55 tahun sanggup melakukan pekerjaan melelahkan saat hari pemungutan, mulai dari menyiapkan TPS sekitar jam 5 pagi hingga melakukan perhitungan suara sampai tengah malam. "Dari sisi stamina atau kekuatan fisik, umur 55 tahun masih kuat," katanya. 

Idham juga menjawab kekhawatiran publik soal potensi terulangnya peristiwa naas pada Pemilu 2019, yakni meninggalnya 894 petugas KPPS karena kelelahan. Dia mengatakan, berdasarkan riset oleh Universitas Gajah Mada, ratusan petugas yang meninggal itu umumnya berusia di atas 55 tahun. 

"Mereka yang meninggal itu umumnya juga punya komorbid (penyakit penyerta)," ujarnya. 

Untuk diketahui, saat Pemilu 2019 tidak ada batas usia maksimal petugas KPPS. Sedangkan saat Pilkada 2020, KPU menetapkan batas usia maksimal 50 tahun. 

Adapun untuk Pemilu 2024, KPU berencana menaikkan batas usia maksimal menjadi 55 tahun. Rencana itu termaktub dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mewanti-wanti agar rencana menaikkan batas usia ini jangan sampai membuat banyak panitia KPPS meninggal dunia seperti Pemilu 2019 lalu. Apalagi, orang yang berusia 50 tahun ke atas biasanya punya masalah kesehatan. 

"Perlu ada upaya mitigasi agar tidak terjadi kembali kejadian 2019 lalu, ketika banyak sekali anggota KPPS yang meninggal dunia," kata Kahfi dalam acara uji publik atas PKPU tersebut di kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

 

photo
Ilustrasi Pemilu - (republika/mgrol100)

---

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement