REPUBLIKA.CO.ID, Irjen Pol Teddy Minahasa pernah menegaskan komitmennya sebagai penegak hukum untuk memerangi narkoba. Menurut Teddy, penyalahgunaan narkotika tidak dapat ditoleransi. Sama halnya dengan kasus korupsi dan makar.
“Narkotika, sama dengan korupsi, makar. Tidak dapat ditoleransi. Kita sama-sama bahu membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba. Secara global memerangi narkoba," kata Teddy di Markas Polres Bukittinggi pada Rabu, 15 Juni 2022.
Ketika menjabat Kapolda Sumatra Barat Teddy dinilai berprestasi. Ia berhasil mengungkap kasus sabu terbesar dalam sejarah di Sumbar yakni 41,4 kg.
Kasus ini merupakan jaringan global dan terindikasi barang-barangnya berasal dari luar negeri. Total harga dari sabu tersebut bernilai Rp 62,1 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan namun hanya sebanyak 35 kg. Sisanya 6,4 kg menjadi sampel barang bukti di pengadilan.
Dalam konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkapan Teddy bermula dari penangkapan masyarakat sipil yang mengarah pada jual beli narkoba oleh anggota kepolisian, salah satunya mantan polisi di Bukittinggi, hingga akhirnya bermuara ke Teddy.