Senin 17 Oct 2022 11:41 WIB

Kekerasan Seksual di Magelang tak Terungkap dalam Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Dalam dakwaan disebutkan Brigadir J nekat masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Foto:

Disebutkan dalam dakwaan, Ferdy Sambo pada saat itu menerima telefon dari Putri Candrawathi yang masih berada di Magelang bersama Brigadir J, KM, RE, dan RR, serta satu pembantu rumah tangga inisial S. Lewat telefon, Putri Candrawathi bercerita sambil menangis kepada suaminya, Ferdy Sambo. 

“Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi, dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” begitu isi dakwaan.

Akan tetapi, tak disebutkan perbuatan kurang ajar apa yang dimaksud itu. Dakwaan hanya melanjutkan, setelah mendengar cerita dari isterinya itu terdakwa Ferdy Sambo naik pitam, dan marah.  Disebutkan dalam dakwaan, Putri Candrawathi meminta suaminya itu agar tak menghubungi siapapun. 

“Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan kepada terdakwa Ferdy Sambo agar, ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain’,” begitu kata Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo seperti di dalam dakwaan.

Dakwaan menjelaskan alasan Putri Candrawathi meminta Ferdy Sambo untuk tak perlu menghubungi ajudan lainnya. Putri Candrawathi mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa rumah yang ada di Magelang itu kecil. Karena itu dikhawatirkan jika Ferdy Sambo menghubungi ajudan lainnya akan juga didengar oleh ajudan-ajudan dan orang lainnya yang ada di rumah tersebut. Pun Putri Candrawathi khawatir jika Ferdy Sambo mengubungi ajudan lainnya, Brigadir J ditakutkan tahu soal cerita itu.

Dan paling khawatir Putri Candrawathi, jika Brigadir J tahu maka akan ada peristiwa yang tak tak diinginkan. “Mengingat Brigadir J memiliki senjata, dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan lainnya,” begitu dikatakan dakwaan. Penjelasan Putri Candrawathi itu diterima Ferdy Sambo. 

“Selanjutnya terdakwa Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta, dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang itu kepada terdakwa Ferdy Sambo setelah tiba di Jakarta,” begitu dikatakan dakwaan.

Putri Candrawathi pulang ke Jakarta, pada Jumat (8/7/2022). Dia pulang bersama rombongan, termasuk Brigadir J, RE, RR, dan KM. Mereka pulang ke Jakarta dengan dua mobil. Berangkat sekitar pukul 10.00 WIB. Putri Candrawathi memerintahkan terdakwa KM untuk menyopirinya dengan mobil Lexus LM B 1 MAH. Menurut dakwaan, permintaan Putri Candrawathi kepada KM itu tak biasanya. 

“Karena diketahui terdakwa Kuat Maruf bukanlah bertugas sebagai sopir,” begitu menurut dakwaan. Di dalam mobil pertama itu, juga ada terdakwa RE yang duduk di kursi depan di sebelah KM sebagai sopir.

“Terdakwa Putri Candrawathi duduk di kursi tengah bersama saksi Susi,” begitu kata dakwaan. Sementara mobil ke-2, Lexus L 1973 ZX dikemudikan terdakwa RR. Brigadir J duduk di depan, mengenakan kaos putih, dan celana jeans biru. 

“Dan sengaja dipisahkan dari terdakwa Putri Candrawathi, dan sekaligus memudahkan terdakwa RR dalam memantau dan mengawasi Brigadir J,” begitu dalam dakwaan. 

Disebutkan senjata pistol HS milik Brigadir J masih dalam penguasaan RR yang diamankan di dalam laci mobil. Adapun senjata laras panjang Steyr Aug milik Brigadir J dalam penguasaan terdakwa RE yang pisah mobil.

Rombongan dua mobil tersebut tiba di Jakarta, di rumah Saguling III sekitar pukul 15.40 WIB. Namun selama di Saguling III itu, pun isi dakwaan JPU tak ada menjelaskan tentang cerita terdakwa Putri Candrawathi yang melaporkan kepada suaminya Ferdy Sambo tentang dugaan pelecehan, kekerasan seksual, ataupun perkosaan yang diduga dilakukan Brigadir J di Magelang. Yang ada, isi dakwaan menceritakan tentang Ferdy Sambo yang menanyakan kepada RR tentang dugaan peristiwa pelecehan, kekerasan seksual, ataupun perkosaan tersebut.

Namun RR, di dalam dakwaan mengaku tak tahu tentang pelecehan, kekerasan seksual, ataupun pemerkosaan. Sementara kepada terdakwa RE, dikatakan dalam dakwaan, Ferdy Sambo langsung menceritakan tentang adanya laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Lalu Ferdy Sambo memerintahkan RE menembak Brigadir J. RE, disebutkan dalam dakwaan, menyanggupi perintah menembak rekannya sesama ajudan tersebut. Penembakan Brigadir J, dilakukan di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga 46, yang jaraknya sekitar 700-an meter dari rumah Saguling III 29.

Dikatakan dalam dakwaan, terdakwa RE menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali menggunakan Glock 17. Sedangkan Ferdy Sambo, menjadi eksekutor terakhir penembakan Brigadir J. Terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J di bagian kepala belakang menggunakan senjata HS milik Brigadir J yang sudah diamankan sejak dari Magelang. Atas pembunuhan Brigadir J, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, RE, RR, dan KM dengan sangkaan yang mengancam kelimanya ke pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau selamanya 20 tahun penjara.

Terkait dengan dugaan pelecehan, kekerasan seksual, atau perkosaan yang dialami Putri Candrawathi, itu sebetulnya berdasarkan dari pengakuan Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi sendiri. Pun pengakuan itu, ditebalkan dalam hasil investigasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komnas Perempuan. Komnas HAM dalam kesimpulannya tentang pembunuhan Brigadir J memang menyebutkan pembunuhan di Duren Tiga 46 itu sebagai pelanggaran HAM berupa extra judicial killing.

 

Komnas HAM juga menyebutkan pelanggaran HAM lain berupa obstruction of justice. Akan tetapi, dikatakan Komnas HAM, pembunuhan Brigadir J diduga berawal dari peristiwa terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang. Komnas Perempuan menyebutkan kekerasan seksual yang dimaksud adalah pemerkosaan yang terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 di Magelang. Akan tetapi Komnas Perempuan mengakui, kesimpulan terjadinya dugaan perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J itu, atas dasar pengakuan tunggal dari Putri Candrawathi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement