Sabtu 22 Oct 2022 05:15 WIB

Pakar Hukum UI Sebut Gubernur Lukas Membangkang Hukum Nasional

Lukas adalah subjek hukum Indonesia, sehingga harus tunduk pada hukum nasional.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul.
Foto: Twitter
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai, Gubernur Papua Lukas Enembe menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam proses hukum. Bukan hanya melawan KPK, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap kedaulatan hukum nasional Indonesia.

Dia menilai, potensi pembangkangan tersebut bukan hanya dilakukan Lukas, tetapi juga oleh kuasa hukum, dokter pribadi, dan para warga yang membelanya. "Mereka dapat dianggap merintangi atau menghalangi upaya hukum yang berlaku, sesuai KUHP oleh aparat penegak hukum," kata Chudry dalam diskusi yang digelar Moya Institute bertajuk 'Drama Lukas Enembe: KPK Diuji' di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar pada 5 September 2022. Namun, hingga kini Lukas Enembe masih menolak untuk diperiksa KPK dengan alasan sakit.

"Seseorang yang terbelit kasus itu dapat dibuktikan sakit atau tidak dari pemeriksaan medis yang diatur oleh penegak hukum, bukan dari keterangan pihak tersangka. Apalagi pakai dokter pribadi segala," ujar Chudry.