REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirup untuk anak-anak. Menurutnya, bila ingin mengkonsumsi obat tersebut harus ada resep dan rekomendasi dari dokter.
"Saya imbau masyarakat supaya tidak menggunakan obat sirup sama sekali. Kecuali sudah mendapatkan rujukan dokter. Jadi, terutama anak-anak 1 sampai 15 tahun mohon diwaspadai betul penggunaan obat sirup," katanya pada Sabtu (22/10/2022).
Kemudian, ia melanjutkan Kemenkes per 21 Oktober 2022 telah melaporkan kasus GGAPA menjadi 241 kasus. Intensitas kasus terlihat lebih tinggi dalam dua bulan belakangan. Sementara berdasarkan persentase kasus melaporkan total sembuh sebanyak 39 kasus, sedang dalam pengobatan 69 kasus dan meninggal dunia 133 kasus.
Berdasarkan hasil pemantauan Kemenkes, banyak kasus yang terjadi pada anak rentang usia 1 sampai 5 tahun dengan total 153 kasus, kemudian usia 6 sampai 10 Tahun 37 kasus, di bawah 1 tahun 26 kasus dan 11 sampai 18 tahun 25 kasus.