Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat jenis sirup yang dihentikan sementara distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022). Dinas Kesehatan menghentikan sementara distribusi obat jenis sirup untuk semua puskesmas dan rumah sakit sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 terkait adanya kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. (FOTO : ANTARA/Irwansyah Putra)
Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat jenis sirup yang dihentikan sementara distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022). Dinas Kesehatan menghentikan sementara distribusi obat jenis sirup untuk semua puskesmas dan rumah sakit sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 terkait adanya kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. (FOTO : ANTARA/Irwansyah Putra)
Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat jenis sirop yang dihentikan sementara distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022). Dinas Kesehatan menghentikan sementara distribusi obat jenis sirop untuk semua puskesmas dan rumah sakit sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 terkait adanya kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. (FOTO : ANTARA/Irwansyah Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat jenis sirup yang dihentikan sementara distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022).
Dinas Kesehatan menghentikan sementara distribusi obat jenis sirup untuk semua puskesmas dan rumah sakit sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 terkait adanya kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
sumber : Antara
Advertisement