Kamis 27 Oct 2022 13:19 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Doni Salmanan Ditunda 

JPU menerima permohonan usulan restitusi untuk korban dari LPSK.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sidang kasus aplikasi investasi Qoutex dengan terdakwa Doni Salmanan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sidang kasus aplikasi investasi Qoutex dengan terdakwa Doni Salmanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus aplikasi investasi Qoutex dengan terdakwa Doni Salmanan yang sempat digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (27/10/2022) siang ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu majelis hakim untuk memasukkan materi tambahan dalam dokumen tuntutan.

Pantauan Republika.co.id, sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 Wib molor hingga pukul 11.22 Wib. Saat dimulai, JPU meminta agar sidang ditunda karena pihaknya menerima permohonan usulan restitusi untuk korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Selasa kemarin LPSK mendatangi Kejari Bandung membawa dokumen untuk difasilitasi restitusi (korban)," ujar salah seorang jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi.

Dia mengungkapkan, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim agar sidang ditunda untuk memasukkan materi ke tuntutan. "Akan kami masukkan (ke tuntutan)," katanya.

Ketua majelis hakim Achmad Satibi menyetujui permohonan penundaan sidang tuntutan. Dia pun mengagendakan kembali sidang pada Rabu 16 November mulai pukul 09.00 WIB. "Penuntut umum punya waktu (menyusun)," katanya.

Terpisah Erick Ernawan mengatakan, pihaknya telah menghadirkan lima orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Pihaknya berharap tuntutan yang akan dibacakan jaksa nanti proposional.

"Harapan proposional dengan apa yang selama ini diproses di persidangan. Kalau jaksa orientasi menuntut sesuai pengenaan pasal, kalau kita dengan versi kita tidak kemudian menaruh harapan di jaksa," katanya.

Pihaknya sendiri menjelaskan kliennya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum. Kliennya sendiri menyaksikan langsung persidangan secara daring.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex saat persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Akibat perbuatannya, total kerugian yang diderita konsumen mencapai Rp 24 miliar lebih.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement