Kamis 10 Nov 2022 17:09 WIB

Kemenkumham Sahkan Zainal Abidin Pimpin PT CLM

Keputusan Ditjen AHU terkait perubahan kepemilikan saham PT CLM digugat ke PTUN.

Direktur Utama PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar (kanan) saat bertemu dengan Bupati Luwu Timur Budiman.
Foto: istimewa
Direktur Utama PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar (kanan) saat bertemu dengan Bupati Luwu Timur Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Santun Maspari Siregar membenarkan mengeluarkan surat Menteri Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022. Surat tersebut memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Surat ini sekaligus juga mencabut Surat Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022. "Iya benar (Kemenkumhan keluarkan surat pencabutan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022)," kata Santun dalam keterangan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga

Terkait gugatan pasca-keluarnya surat pencabutan Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022, Santun menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Iya itu kan (keputusan Kemenkumham) bisa diuji (di pengadilan)," tegasnya.

Sebelumnya, pengusaha Nikel, Helmut Hermawan menyatakan menolak keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait perubahan kepemilikan saham PT CLM. Menurut dia, surat persetujuan Ditjen AHU yang diterbitkan setelah adanya pengajuan dari Notaris Oktaviana Anggraeni tertanggal 13 September 2022 itu melawan hukum.

"Kami tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham baik secara langsung, maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lain," kata Helmut, Senin (7/11/2022).

Ia menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham atas akta yang dibuat notaris Octaviana Anggraeni. Selain itu, lanjut dia, tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor di CLM dan langsung melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan ke depan. Hal tersebut, kata dia, dilakukan setelah mendapatkan kepastian hukum melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU perihal pencabutan pengesahan RUPS pada 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

Menurut dia, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu. "Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas," kata Zainal.

Zainal mengaku menghargai proses hukum yang dilakukan Helmut, namun dirinya meyakini Kemenkumham tidak gegabah mengambil keputusan. Dia berharap semua pihak menghargai serta menaati keputusan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement