Kamis 17 Nov 2022 18:05 WIB

BPOM: Dua Perusahaan Farmasi Langgar Aturan Batas Aman pada Obat Sirup

Produk dan bahan baku mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Kepala Badan POM Penny K. Lukito
Foto: Prayogi/Republika
Kepala Badan POM Penny K. Lukito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengatakan, dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, melanggar aturan batas aman pada obat sirup. Pelanggaran membuat obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Obat sirop dari kedua perusahaan melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar," kata Penny dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga

Penny mengatakan, dua perusahaan farmasi itu sudah menjadi tersangka kasus cemaran etilen glikol (EG) dan di etilen glikol (DEG) di obat sirup. Penny melanjutkan, tiga farmasi lainnya, yakni OT Samco Farma, Ciubros Farma, dan Afi Farma, hingga kini masih dalam proses penyelidikan dan kemungkinan menjadi tersangka. 

BPOM juga sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari lima perusahaan farmasi tersebut. Selain perusahaan farmasi, satu pemasok bahan pelarut obat untuk PT Yarindo Farmatama, yakni CV Samudera Chemical, juga sudah mendapatkan sanksi administratif. Perusahaan itu juga sedang diproses lebih lanjut untuk pemidanaan.