Senin 21 Nov 2022 20:52 WIB

Bareskrim Minta BPOM Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Bareskrim menjadwalkan pemanggilan BPOM pada pekan depan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
BPOM RI menyita sejumlah barang bukti dari gudang pemasok bahan baku obat sirop CV Samudra Chemical yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil uji 12 sampel Propilen Glikol yang terdeteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dari persyaratannya sebesar 0,1 persen.
Foto: Republika/Thoudy Badai
BPOM RI menyita sejumlah barang bukti dari gudang pemasok bahan baku obat sirop CV Samudra Chemical yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil uji 12 sampel Propilen Glikol yang terdeteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dari persyaratannya sebesar 0,1 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memenuhi pemanggilan ke tim penyidikan. Tim Penyidikan Khusus Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak dari otoritas pengawas itu terkait peredaran produk farmasi yang menyebabkan gagal ginjal lantaran konsumsi obat-obatan sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebih.

Kasus ini menyebabkan kematian 200-an anak-anak. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto mengatakan, tim penyidikannya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap BPOM pada pekan depan. “Kita sudah jadwalkan pemeriksaan terhadap BPOM pekan ini. Kita tunggu kehadirannya. Dan BPOM kita minta kooperatif karena kita akan lakukan pemeriksaan,” kata Pipit saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (21/11/2022).

Baca Juga

Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak ini, tim penyidikan khusus dari Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka korporasi. Yaitu PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemival (SC). Dalam penyidikan terungkap, tersangka PT Afi Farma salah satu perusahaan farmasi yang memproduksi dan memasarkan obat-obatan sirop yang diduga tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas.

Sementara tersangka CVSC adalah perusahaan yang menyuplai bahan-bahan farmasi yang diduga tercemar. Pipit mengatakan selain menetapkan PT Afi Farma dan CVSC sebagai tersangka, tim penyidik di kepolisian juga sedang memburu inisial E. E dikatakan Pipit, belum berstatus tersangka. Namun, kata Pipit peran E signifikan dalam penanganan kasus gagal ginjal. Sehingga diperlukan untuk diminta keterangan karena statusnya sebagai pemilik dari CVSC.

“Untuk E, pemilik CVSC belum kita ketemukan. Kita sedang melakukan pencarian,” kata Pipit.

Pipit menambahkan, keterangan dari E dan juga BPOM sama-sama diperlukan penyidik dalam pendalaman kasus gagal ginjal tersebut. “Dalam penyidikan kasus ini kita sangat memerlukan tentang bagaimana sistem pengawasan, proses produksi, dan bagaimanan sistem pengawasan produksi, serta kebijakan dan regulasi yang ada terkait,” tegasnya.

Kata dia, setelah penetapan tersangka korporasi, tak menutup peluang kata dia bakal berlanjut dengan penetapan tersangka perorangan. “Karena itu kita harus mendalami terus ini, dengan mencari tahu apakah ini ada faktor kesengajaan dari perorangan, apakah ada penyimpangan perorangan, oleh pejabatnya. Karena itu kita dalami semua,” ujar Pipit menambahkan.

Sementara BPOM lewat tim penyidik internalnya, juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, Kamis (17/11/2022). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement