REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menuding, duet pecatan Polri, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, sebagai tukang rekayasa kasus. Tudingan tersebut Agus sampaikan menyusul pernyataan dari mantan Kadiv Propam dan Karo Paminal Mabes Polri itu, soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Ismail Bolong tentang setoran uang tambang batubara ilegal senilai Rp 6 miliar kepada jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Agus menegaskan, tuduhan kepadanya tentang penerimaan uang tambang batubara ilegal, adalah upaya rekayasa kasus yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. “Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup. Maklumlah, kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi,” ujar Agus dalam siaran pers yang diterima wartawan akhir pekan lalu di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Tudingan kepada Agus tentang penerimaan uang Rp 6 miliar dari tambang ilegal mencuat dari pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong. Dalam video testimoninya yang sempat beredar beberapa pekan lalu, dia mengaku, menyetorkan uang hasil bisnis tambang ilegal kepada Komjen Agus.
Baca juga : SMIIC: Produk Halal Bukan Hanya untuk Muslim
Ismail Bolong juga diketahui sebagai pengepul batubara ilegal di kawasan Santan Hulu, Marang Kayu, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia sempat diperiksa dalam penyelidikan oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Februari 2022.
Dari hasil penyelidikan itulah Ismail Bolong, mengaku menyetorkan uang setiap bulannya senilai Rp 2 miliar sejak September sampai November 2021 kepada Komjen Agus sebagai Kabareskrim. Akan tetapi, setelah video testimoninya itu beredar, Ismail Bolong menarik pengakuannya itu.
Dalam video ralatnya, Ismail Bolong mengaku membuat testimoni tentang keterlibatan Kabareskrim dalam bisnis haram tambang ilegal itu karena tekanan dari Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Paminal dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Akan tetapi pernyataan Ismail Bolong tentang dalam tekanan itu, pun dibantah oleh Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan, saat ini, statusnya sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J. Hendra Kurniawan sudah dipecat dari Polri sejak bulan lalu.
Baca juga : Pakar: Selama Bencana, Kita Terlalu Andalkan Mi Instan
Namun kepada wartawan, Selasa (22/11/2022) pekan lalu, ia mengungkapkan, LHP tentang Ismail Bolong memang menyebutkan adanya setoran kepada Komjen Agus sebagai Kabareskrim. “Faktanya seperti itu,” kata dia.
Hendra Kurniawan, pun meminta para pewarta untuk menanyakan ke pejabat di Mabes Polri tentang kelanjutan dari LHP tersebut. “Itu betul. Coba tanya ke pejabat yang berwenang. Itu kan ada datanya,” sambug Hendra Kurniawan.
Sebelum itu, Ferdy Sambo yang diketahui menandatangani LHP terkait Ismail Bolong itu, pun membenarkan tentang dugaan keterlibatan Komjen Agus tersebut. “Kan itu sudah ada suratnya. Sudah benar itu suratnya,” ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga meminta agar para pewarta menanyakan tentang keberadaan dan kelanjutan dari LHP tersebut ke Mabes Polri. “Sudah ada suratnya. Tanyakan saja ke pejabat yang berwenang,” kata Ferdy Sambo.
Baca juga : Mahfud MD: Umat Islam Junjung Tinggi Nilai Toleransi
Ferdy Sambo, juga sudah dipecat dari Polri sejak Agustus 2022 lalu dengan pangkat terakhir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen). Kini, dia menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J yang terjadi di rumah dinas di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Penetapan tersangka Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice, dan Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J adalah hasil penyidikan tim Bareskrim Polri pimpinan Komjen Agus Andrianto bersama Tim Gabungan Khusus Polri.