Senin 28 Nov 2022 20:52 WIB

Surat Izin Membawa Senjata Brigadir J dan Bharada E Didapat tanpa Tes Psikologi

Prosedur surat izin senjata Brigadir J dan Bharada E disebut tak lengkap

Red: Nur Aini
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo bersiap menjalani di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang itu beragenda pemeriksaan sebanyak sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum diantaranya ajudan, petugas swab, sopir ambulan, karyawan swasta dan pengusaha CCTV. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo bersiap menjalani di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang itu beragenda pemeriksaan sebanyak sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum diantaranya ajudan, petugas swab, sopir ambulan, karyawan swasta dan pengusaha CCTV. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan mengatakan bahwa Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (Simsa) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diperoleh tanpa tes psikologi. "Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter," kata Linggom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengutip ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada dirinya. Linggom menjelaskan, pada Desember 2021, ia dipanggil oleh Kayanma ke ruangan dan menerima satu lembar kertas. Isinya, tutur Linggom, adalah sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer. "Bapak Kayanma perintahkan saya, 'tolong kamu buatkan SIMSA-nya. Saya tunggu sekarang'," ucap Linggom mengutip ucapan Hari.

Baca Juga

Setelah SIMSA tersebut selesai ia buat dan ia serahkan kepada Hari, keesokan harinya ia dipanggil dan Hari meminta kepada Linggom untuk menyimpan kembali SIMSA tersebut karena prosedur yang tidak lengkap. "Empat hari kemudian, saya ditelpon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, 'Barusan saya ditelpon Kadic Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan?', setelah itu saya serahkan," ucap Linggom menjelaskan. Dalam SIMSA yang diberikan, Linggom bersaksi bahwa yang tertulis di kertas itu adalah senjata glock untuk Bharada E, dan HS untuk Brigadir J.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris mengungkapkan bahwa Bharada E sempat mengeluarkan KTP dan KTA ketika Susanto meminta Bharada E menunjukkan SIMSA. "Kami tanyakan ke Richard, ?Mana surat izin senjatanya?? Dikeluarkan KTP dan KTA, kemudian saya jawab, 'Bukan, yang saya tanyakan surat izin menggunakan senjata api', kemudian saya lihat kok tidak ada fotonya," kata Susanto ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Kemudian, tutur Susanto melanjutkan, ia membalik dan mencocokkan nomor seri senjata dan surat izinnya tertera NPY8519 dengan glock 17 guna memastikan sama atau tidaknya senjata dengan nomor seri yang tertera. "Kemudian saya lapor ke Pak Karo Provos, 'Mohon izin, Ndan, nomor SIMSA dan senjatanya sama'," ucap Susanto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement