Selasa 29 Nov 2022 10:53 WIB

MA tidak Mau Gegabah Buat Keputusan Terkait Hakim Agung Gazalba Saleh

MA memilih memantau dulu perkembangan kasus yang menjerat Gazalba.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan tersangka KPK sejak Senin (28/11/2022).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan tersangka KPK sejak Senin (28/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) angkat bicara mengenai penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh beserta stafnya Redhy Novarisza dan asistennya, Prasetio Nugroho, sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menyampaikan sudah mendapat banyak pertanyaan soal nasib Gazalba Saleh di MA. Hakim agung Sudrajad Dimyati yang juga terjerat kasus serupa pun langsung dinonaktifkan oleh MA.

Baca Juga

"Terkait proses hukum yang dihadapi GZ setelah KPK menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka, kami banyak menerima pertanyaan dari wartawan/media yang menanyakan tindaklanjutnya seperti apa," kata Andi kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Andi mengatakan MA masih memantau perkembangan kasus yang menjerat Gazalba Saleh. Sehingga ia menegaskan MA belum punya sikap resmi terkait status Gazalba Saleh di MA.

"Apakah langsung penonaktifan? Apa tanggapan MA sehubungan dengan hal tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami menjawab bahwa MA akan mengambil sikap nanti pada waktunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andi.

Andi meminta semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang tengah dijalani Gazalba Saleh. Ia mensinyalkan MA tak mau gegabah dalam penentuan nasib Gazalba Saleh di MA. "Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," ucap Andi.

Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana selama lima tahun.

Adapun putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.

Tersangka Gazalba bersama PN, dan RN, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Terdapat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri yang ditangkap lebih dulu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement