REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musim Mas Group disebut tidak pernah meminta bantuan Lin Che Wei untuk memperoleh persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Musim Mas Group mengklaim tetap menempuh cara yang sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Musim Mas, Erlina saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor CPO dan turunannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (16/11/2022). "Kami tidak pernah minta bantuan Lin Che Wei karena kami tahu keputusan soal persetujuan itu ada di Kemendag. Karena itu, kami selalu bertanya atau melapor langsung ke Kemendag kalau ada persoalan," kata Erlina.
Erlina menerangkan, Musim Mas Group sempat menjalin kerja sama dengan Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI), lembaga riset yang dipimpin Lin Che Wei. Tetapi, kerja sama itu sudah lama berakhir dan tidak terkait dengan minyak goreng.
"Yang pertama itu tahun 2019, saya belum jadi direktur. Waktu itu kami minta bantuan IRAI untuk melakukan feasibility study pembangunan green refinery untuk biodiesel," ujar Erlina.
Kemudian pada tahun 2020 dan 2021, Musim Mas Group meminta bantuan IRAI membuat kajian mengenai dampak Covid-19 dari sisi ekonomi. "Kajian ini selesai pada Mei 2021 dan sejak itu kami tidak ada kerja sama lagi," ujar Erlina.
Selain itu, Erlina menyebut baru bertemu dengan Lin Che Wei pada Februari 2022 ketika mengikuti rapat virtual Kemendag. Rapat tersebut membahas mengenai komitmen pelaku usaha dalam membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng.
"Soal kapasitas Pak Lin Che Wei hadir di rapat sebagai apa, saya tidak tahu. Yang saya tahu, Pak Menteri (eks Mendag M Lutfi) waktu itu menyampaikan bahwa Pak Lin Che Wei hadir untuk membantu," kata Erlina.
Dalam kasus ini, JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.