REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Suryadi Jaya Purnama menilai, revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN merupakan bukti tergesa-gesanya pemerintah. Suryadi dulunya anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN sebelum disahkan awal tahun 2022.
Menurut dia, pembahasan RUU IKN hanya berlangsung selama 43 hari. Sebab, salah satu poin revisinya adalah penggunaan anggaran pendapatan dan belanja (APBN) untuk pembangunan IKN Nusantara.
Suryadi mengatakan, revisi UU IKN memperlihatkan kemampuan finansial negara tidak cukup dan belum ada kejelasan tentang investor yang berminat untuk ikut mengembangkan IKN. "Yang ada hanya klaim-klaim sepihak dari Otorita IKN mengingat belum ada kejelasan Otorita IKN ini mitra komisi DPR RI yang mana dan belum pernah ada rapat kerja antara Otorita IKN dan DPR RI membahas investor IKN," ujar Suryadi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/11).
Terkait penguatan terhadap Otorita IKN, ia memandang pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara sudah memiliki kedudukan yang terlalu kuat. Pasalnya, kepala Otorita adalah jabatan setingkat menteri.