Rabu 30 Nov 2022 14:09 WIB

PKS Nilai Revisi UU IKN Perlihatkan Ketidakmampuan Finansial Negara

Wewenang otorita IKN dinilai sudah terlalu kuat dengan kedudukan setara menteri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Pekerja menggarap proyek jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pekerja menggarap proyek jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Suryadi Jaya Purnama menilai, revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN merupakan bukti tergesa-gesanya pemerintah. Suryadi dulunya anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN sebelum disahkan awal tahun 2022.

Menurut dia, pembahasan RUU IKN hanya berlangsung selama 43 hari. Sebab, salah satu poin revisinya adalah penggunaan anggaran pendapatan dan belanja (APBN) untuk pembangunan IKN Nusantara.

Baca Juga

Suryadi mengatakan, revisi UU IKN memperlihatkan kemampuan finansial negara tidak cukup dan belum ada kejelasan tentang investor yang berminat untuk ikut mengembangkan IKN. "Yang ada hanya klaim-klaim sepihak dari Otorita IKN mengingat belum ada kejelasan Otorita IKN ini mitra komisi DPR RI yang mana dan belum pernah ada rapat kerja antara Otorita IKN dan DPR RI membahas investor IKN," ujar Suryadi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/11).

Terkait penguatan terhadap Otorita IKN, ia memandang pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara sudah memiliki kedudukan yang terlalu kuat. Pasalnya, kepala Otorita adalah jabatan setingkat menteri.