Rabu 30 Nov 2022 14:09 WIB

PKS Nilai Revisi UU IKN Perlihatkan Ketidakmampuan Finansial Negara

Wewenang otorita IKN dinilai sudah terlalu kuat dengan kedudukan setara menteri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Pekerja menggarap proyek jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pekerja menggarap proyek jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Suryadi Jaya Purnama menilai, revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN merupakan bukti tergesa-gesanya pemerintah. Suryadi dulunya anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN sebelum disahkan awal tahun 2022.

Menurut dia, pembahasan RUU IKN hanya berlangsung selama 43 hari. Sebab, salah satu poin revisinya adalah penggunaan anggaran pendapatan dan belanja (APBN) untuk pembangunan IKN Nusantara.

Baca Juga

Suryadi mengatakan, revisi UU IKN memperlihatkan kemampuan finansial negara tidak cukup dan belum ada kejelasan tentang investor yang berminat untuk ikut mengembangkan IKN. "Yang ada hanya klaim-klaim sepihak dari Otorita IKN mengingat belum ada kejelasan Otorita IKN ini mitra komisi DPR RI yang mana dan belum pernah ada rapat kerja antara Otorita IKN dan DPR RI membahas investor IKN," ujar Suryadi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/11).

Terkait penguatan terhadap Otorita IKN, ia memandang pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara sudah memiliki kedudukan yang terlalu kuat. Pasalnya, kepala Otorita adalah jabatan setingkat menteri.

Adapun sejumlah kewenangan Kepala Otorita IKN dalam UU IKN adalah menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara (Pasal 16 Ayat 5). Kedua, pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN (Pasal 16 Ayat 12).

"Ketiga, Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN, Pasal 23 Ayat 1," ujar Suryadi.

Keempat, sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk IKN (Pasal 23 Ayat 2). Kelima, menyusun rencana kerja dan anggaran IKN (Pasal 25 Ayat 1). Selanjutnya, menyusun rencana pendapatan IKN yang diperoleh dari sumber lain yang sah (Pasal 25 Ayat 2).

Fraksi PKS berpendapat jika Kepala Otorita IKN ditambah lagi wewenangnya, maka akan semakin menambah buruknya tata kelola pemerintahan yang ada. "Dalam rencana revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, wewenang Kepala Otorita IKN akan dikuatkan dengan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan," kata Suryadi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement