REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan berbagai fungsi layanan digital berupa Aplikasi Otomasi Informasi Bank Perkreditan Rakyat/ Syariah (iBPR-S) bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Melalui layanan digital ini, sebagaimana dalam peluncuran iBPR-S di Jakarta, Senin (5/12/2022), pertama masyarakat dapat menemukan titik lokasi jaringan BPR/ BPRS yang berada di sekitar tempat tinggal mereka. Kedua, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai produk dan layanan yang ditawarkan oleh setiap BPR/ BPRS yang ada di seluruh Indonesia.
Ketiga, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tingkat suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkini, sebagai landasan pertimbangan masyarakat dalam memilih produk simpanan pada BPR/ BPRS. Keempat, masyarakat bisa mendapatkan akses terhadap laman resmi BPR/ BPRS untuk memperoleh informasi yang lebih perinci mengenai produk dan layanan tertentu.
Kelima, masyarakat dapat membandingkan manfaat dan biaya atas produk dan layanan yang ditawarkan oleh BPR/ BPRS yang ada di seluruh Indonesia. Per Juni 2022, jumlah BPR di Indonesia sebanyak 1.453 bank dan BPRS sebanyak 165 bank, yang mana BPR sudah hadir sejak tahun 1988 dan BPRS sejak 1991.
Dalam kesempatan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa BPR/ BPRS memiliki karakteristik khusus yang membuat keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat hingga saat ini, di antaranya sebaran lokasinya yang sebagian besar berada di wilayah kabupaten hingga kecamatan.
Dengan demikian, OJK mendorong asosiasi BPR/ BPRS, seperti Perbarindo, Perbamida, dan Asbisindo dapat mendorong peningkatan penggunaan iBPR-S, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang faktual dan aktual terkait BPR/ BPRS.
"Aplikasi iBPR-S ini juga merupakan bentuk dukungan OJK untuk mendorong pengembangan BPR/ BPRS yang sekaligus merupakan implementasi dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan, khususnya pilar Akselerasi Transformasi Digital dalam mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan," kata Mahendra.
OJK akan mengawal BPR/ BPRS dalam menyajikan informasi yang akurat dan terkini pada aplikasi iBPR-S, agar penyediaan informasi produk dan layanan dapat berjalan optimal, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat sebaik-baiknya dari produk dan layanan BPR/ BPRS.