REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan dua saksi tidak menghadiri panggilan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
Dua saksi itu masing-masing Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dan Juliani Arinardi selaku pegawai marketing PT Kapuk Naga Indah atau anak perusahaan Agung Sedayu Group. "Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
KPK sedianya memanggil keduanya pada Selasa (13/12/2022) untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara itu, seorang saksi lainnya yang dipanggil, yakni Ita Sari Mutiana S Abas alias Sesi dari manajemen The Groove Epicentrum menghadiri pemeriksaan.
KPK mendalami pengetahuan saksi tersebut terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka Lukas Enembe. KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9/2022), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.