Kamis 15 Dec 2022 09:18 WIB

KPK Lakukan OTT di Surabaya, Sejumlah Pihak Diamankan Beserta Barang Bukti

KPK belum ungkap identitas target yang terkena OTT di Surabaya

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, belum ungkap target yang terkena OTT di Surabaya
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, belum ungkap target yang terkena OTT di Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022) malam. Sejumlah pihak ditangkap dalam operasi senyap itu.

 "Telah melakukan upaya tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga penyelenggara negara atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Ghufron belum merinci identitas pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Dia menyebut, saat ini, pihak yang diamankan bakal dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam.

"Para pihak tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan dan akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ghufron mengatakan, sejumlah barang bukti berupa uang turut diamankan dalam operasi senyap yang digelar sekitar pukul 20.45 WIB ini.

"KPK dalam penangkapan tersebut mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang sebagai barang bukti yang masih terus kami kembangkan," kata dia. 

Meski demikian, Ghufron belum dapat merinci jumlah uang yang diamankan dalan operasu tersebut. Dia juga enggan membeberkan identitas para pihak yang terjaring dalam OTT ini.   

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Ghufron berjanji akan menyampaikan informasi penangkapan ini secara lengkap kepada publik.

"Mohon bersabar untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umumkan setelah selesai proses pemeriksaan," jelas dia.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement