Kamis 15 Dec 2022 10:31 WIB

Gugatan Terhadap Taylor Swift Terkait Pelanggaran Hak Cipta Dibatalkan

Gugatan resmi terkait lagu Taylor Swift 'Shake It Off' dibatalkan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nora Azizah
Gugatan resmi terkait lagu Taylor Swift 'Shake It Off' dibatalkan.
Foto: EPA
Gugatan resmi terkait lagu Taylor Swift 'Shake It Off' dibatalkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi-penulis lagu Taylor Swift secara resmi membatalkan gugatan yang berkaitan dengan single hit 2014-nya Shake It Off. Menurut New York Times, seorang hakim membatalkan kasus itu pada Rabu (14/12/2022), atau hanya beberapa minggu sebelum kasus diadili.

Hal itu menyusul permintaan bersama oleh pengacara Swift dan Sean Hall dan Nathan Butler, penulis lagu yang menuduhnya melakukan pelanggaran hak cipta. Laporan Times mencatat bahwa pengarsipan singkat tidak memberikan perincian atau menybutkan penyelesaian apa pun dari kedua belah pihak.

Baca Juga

Dilansir Entertainment Weekly pada Kamis (15/12/2022), pembatalan itu mengakhiri perseteruan hukum selama lima tahun atas Shake It Off, yang dirilis Swift sebagai single pertama dari albumnya 1989. Hall and Butler, yang menulis Playas Gon' Play, dari grup R&B 3LW mengajukan gugatan terhadap Swift pada 2017. Hall and Butler beralasan bahwa beberapa kalimat dalam Shake It Off melanggar hak cipta lagu 2000 mereka.

Seorang hakim menolak gugatan itu pada 2018. Hakim juga mencatat bahwa sejumlah lagu lain, seperti Dreams dari Fleetwood Mac dan Playa Hater dari Notorious BIG, juga menggunakan frasa serupa.

Namun, Pengadilan Banding Ninth Circuit membatalkan putusan itu setahun kemudian, kemudian mengirimkan kasus kembali ke pengadilan distrik, di mana kemudian ditetapkan bahwa kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan. Pengacara Swift meminta agar Hakim Distrik AS, Michael W. Fitzgerald mempertimbangkan kembali keputusannya, dan memintanya untuk sekali lagi membatalkan kasus itu.

Dalam dokumen pengadilan, pengacara Swift berargumen bahwa membiarkan kasus dilanjutkan akan menjadi keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dia memberi catatan bahwa penggugat mengakui, dan tidak dapat disangkal, bahwa frasa “pemain akan bermain” dan “pembenci akan membenci” tidak dilindungi dan dalam domain publik, dan kecuali kasusnya dibatalkan. Penggugat dapat menuntut semua orang yang menulis, menyanyi, atau secara terbuka mengatakan “pemain akan bermain” dan “pembenci akan membenci”.

Swift, yang baru-baru ini merilis album studio aslinya yang ke-10, Midnights dan sedang merencanakan tur Eras-nya juga sibuk merekam ulang album lamanya dalam upaya untuk memiliki semua master musiknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement