Selasa 20 Dec 2022 15:51 WIB

Bawaslu Ingatkan Politik Praktis di Tempat Ibadah tak Diperkenankan 

Bawaslu bersama KPU akan membuat aturan terkait kampanye di luar jadwal.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Anggota DPD GKR Hemas (kiri) dan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) berbincang dalam Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu itu bertujuan untuk mendapatkan masukan dari pejabat publik maupun kementerian/lembaga terkait dengan peran perempuan dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas serta untuk menghasilkan konsensus bersama terkait persiapan pengawas pemilu perempuan dalam melakukan pengawasan pada Pemilu 2024. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Anggota DPD GKR Hemas (kiri) dan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) berbincang dalam Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu itu bertujuan untuk mendapatkan masukan dari pejabat publik maupun kementerian/lembaga terkait dengan peran perempuan dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas serta untuk menghasilkan konsensus bersama terkait persiapan pengawas pemilu perempuan dalam melakukan pengawasan pada Pemilu 2024. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, sosialisasi boleh dilakukan oleh partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, termasuk para bakal calon presiden yang ingin menyosialisasikan dirinya ke masyarakat. Namun, ia mengatakan, partai politik dan bakal calon presiden untuk tak menjadikan tempat ibadah sebagai lokasi politik praktis.

Hal tersebut guna menjaga kondusifitas masyarakat jelang Pemilu 2024. "Saya kira kedepan siapapun bakal calon presiden, siapapun calon anggota legislatif tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas tempat ibadah menjadi kegiatan politik praktis maupun menjurus ke dalam kegiatan politik praktis," ujar Bagja usai acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga

Partai politik juga diperbolehkan untuk menyosialisasikan nomor urut peserta pada Pemilu 2024. Namun, ia mengingatkan agar partai politik memperhatikan peraturan-peraturan daerah saat sosialisasi.

"Harus mengikuti tatib yang ada dalam peraturan daerah wali kota dan gubernur, harus menghormati tempat-tempat ibadah," ujar Bagja.

Di samping itu, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat aturan terkait kampanye di luar jadwal, termasuk dalam mendefinisikan kampanye dan sosialisasi. "Ini harus diatur, jadi dalam sosialisasi apa yang harus dilakukan. Itu yang paling penting dalam memperkenalkan siapapun calon presiden ataupun parpol, aleg," ujar Bagja.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menanggapi pernyataan Bawaslu yang melarang partai politik untuk mengkampanyekan nomor urutnya. Menurutnya, partai politik saat ini hanya sedang mensosialisasikan nomor urutnya, bukan dalam rangka kampanye.

"Jadi untuk apa parpol itu didirikan kalua bukan untuk bersosialisasi. Definisi kampanye itu apa? mengajak memilih, iya kan. Terus kalau kemudian hari ini parpol dikasih nomor terus didiam-diamkan, tidak disosialisasikan," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Ia menjelaskan, nomor urut menjadi salah satu tanda bahwa partai politik tersebut resmi menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kehadiran nomor urut tersebut bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk mengenal partai politik yang akan dipilihnya.

Untuk mengenalkannya kepada masyarakat, maka partai politik melakukan sosialisasi. Sehingga ia mengkritik pernyataan Bawaslu yang kerap menyebut sosialisasi sebagai bentuk kampanye awal.

"Mensosialisasikan supaya masyarakat mengenal nomor urut-urut parpol, karena nanti yang ditampilkan nomor urut dan logo parpol kan. Terus apa yang salah dari situ? yang dikategorikan kampanye dini tuh opo toh," ujar Ali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement