REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen penyusunan anggaran APBD yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim.
Adapun lokasi yang digeledah, yakni ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak. Kemudian, Kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalan keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).
Meski demikian, Ali enggan menjelaskan lebih rinci mengenai dokumen dan bukti elektronik yang dimaksud. Dia memastikan bahwa seluruh barang temuan ini akan dianalisis untuk mengusut dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.
"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK pun telah mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang usai menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
Lokasi penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jatim meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur pada Kamis (15/12/2022). Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Penetapan status tersangka ini setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12/2022) malam.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.