Kamis 22 Dec 2022 22:14 WIB

Ombudsman: Terjadi Peningkatan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022

Instansi yang masuk zona hijau pada tahun 2022, atau naik sebesar 52,96 persen.

Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih mengatakan, terjadi peningkatan signifikan kepatuhan standar pelayanan publik dari banyaknya jumlah instansi yang masuk zona hijau atau tingkat kepatuhan yang tinggi pada 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.
Foto: Republika/Mardiah
Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih mengatakan, terjadi peningkatan signifikan kepatuhan standar pelayanan publik dari banyaknya jumlah instansi yang masuk zona hijau atau tingkat kepatuhan yang tinggi pada 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih mengatakan, terjadi peningkatan signifikan kepatuhan standar pelayanan publik dari banyaknya jumlah instansi yang masuk zona hijau atau tingkat kepatuhan yang tinggi pada 2022 dibandingkan tahun sebelumnya. Objek penilaian instansi yang dimaksud meliputi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kota dan pemerintah kabupaten.

 "Dibandingkan hasil penilaian di tahun 2021 dengan 2022 terjadi perkembangan yang cukup menggembirakan bahwa terutama di tingkat pemerintah kabupaten dan kota ada perkembangan peningkatan yang cukup signifikan, demikian juga di tingkat lembaga," kata Najih saat memberikan sambutan dalam acara "Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022" di Jakarta, Kamis (22/12/2022). 

Baca Juga

Ada 272 instansi yang masuk zona hijau pada tahun 2022, atau naik sebesar 52,96 persen dibandingkan tahun 2021 dengan jumlah 179 instansi yang masuk ke dalam zona hijau. Ia menyebut jumlah instansi yang masuk zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang juga mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. 

Begitu pula, lanjut dia, jumlah instansi yang masuk zonasi merah atau tingkat kepatuhan rendah juga mengalami penurunan dari 92 instansi pada tahun 2021 menjadi 64 instansi pada tahun 2022.

"Secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini adalah dari 586 instansi yang dinilai yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi, zona kuning sebanyak 250 instansi dan zona merah sebanyak 64 Instansi," paparnya.

Najih menjelaskan kenaikan kepatuhan standar pelayanan publik itu dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik dalam mematuhi dan memenuhi standar pelayanan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ini menunjukkan bahwa yang pertama, Ombudsman memiliki kontribusi di dalam upaya kita untuk terus mengejar kualitas penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.

Ia menyebut penilaian kepatuhan pelayanan publik dilakukan dengan mengukur empat dimensi yakni dimensi input, proses, output dan dimensi pengaduan. "Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan terhadap pelayanan penyelenggara publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ucapnya.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 pemerintah kabupaten pada kurun waktu Agustus-November 2022.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Selain jajaran Ombudsman RI, acara tersebut dihadiri pula oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, hingga Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement