Jumat 23 Dec 2022 22:55 WIB

BNN Sulteng Bekuk Staf Kejari Palu Diduga Jual Narkoba

Staf Kejari Palu diduga selundupkan barang bukti narkoba saat akan dimusnahkan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi sabu-sabu. Staf Kejari Palu diduga selundupkan barang bukti narkoba saat akan dimusnahkan.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi sabu-sabu. Staf Kejari Palu diduga selundupkan barang bukti narkoba saat akan dimusnahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah membekuk seorang staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu berinisial I. Ia dibekuk karena diduga menjual barang bukti hasil sitaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Iya benar kami mengamankan oknum dari Kejari Palu nanti akan disampaikan lagi hasil perkembangannya," kata Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol. Monang Situmorang melalui telepon di Palu, Jumat (23/12/2022) malam.

Baca Juga

Dia menjelaskan penggerebekan staf Kejari Palu itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan yang sebelumnya dilakukan BNNP Sulteng. "Berawal dari pengembangan yang kami lakukan pada kasus sebelumnya ternyata barangnya didapatkan dari pelaku," jelasnya.

Hingga kini staf Kejari Palu berinisial I tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh BNNP Sulteng selama 3x24 jam sekaligus pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan data yang dihimpun, I diduga menyisipkan paket sabu seberat 117 gram sesaat sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Palu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Palu I Nyoman Purya membenarkan penangkapan terhadap staf berinisial I oleh BNNP Sulteng. "Jadi bukan Kepala Seksi tapi stafnya. Saya cek memang benar pegawai tata usaha bukan jaksa. Saat pemusnahan barang bukti yang bersangkutan menyisipkan di bawah meja," ujarnya.

Nyoman Purya menegaskan Kejari Palu tidak mentolerir adanya staf seperti itu sehingga harus dilakukan proses hukum untuk menjadi pembelajaran terhadap pegawai yang lain. "Justru kami membersihkan pegawai-pegawai seperti itu agar Kejaksaan bersih dari oknum-oknum merusak citra dan itu sesuai koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palu, tidak menutup juga mungkin ada pemeriksaan internal dari Kejati Sulteng," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement