Senin 26 Dec 2022 12:50 WIB

Pengacara Bharada RE Hadirkan Romo Magnis Suseno di Sidang

Pengacara Bharada RE menghadirkan Romo Magnis Suseno dalam persidangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Romo Franz Magnis Suseno. Pengacara Bharada RE menghadirkan Romo Magnis Suseno dalam persidangan.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Romo Franz Magnis Suseno. Pengacara Bharada RE menghadirkan Romo Magnis Suseno dalam persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mulai menghadirkan saksi-saksi meringankan untuk para terdakwa. Pada Senin (26) tim pengacara terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) menghadirkan tiga ahli yang dapat meringankan salah satu pelaku pembunuhan Brigadir J. Salah satunya adalah Profesor Doktor Frans Magnis Suseno atau yang kerap disapa Romo Magnis.

“Ada tiga ahli yang akan kita dihadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” begitu kata Pengacara Ronny Talapessy saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (26/12/2022). Ronny menerangkan, Romo Magnis dihadirkan sebagai ahli filsafat moral. Sementara dua ahli lainnya; Liza Marielly Djaprie, yang diketahui sebagai psikolog klinis, dan Doktor (DR) Reza Indragiri Amriel yang diketahui sebagai ahli psikologi forensik, pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Baca Juga

Bharada RE dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah mengaku menembak Brigadir J tiga sampai empat kali menggunakan pistol Glock-17, pada Jumat (8/7/2022) di komplek perumahan Polri, di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan. Pengakuannya di persidangan penembakan itu ia lakukan atas perintah terdakwa Ferdy Sambo. Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat sebelum dipecat, Inspektur Jenderal (Irjen). Brigadir J dan Bhrada RE adalah sesama ajudan Sambo.

Selain Bharada RE dan Sambo, dalam kasus pembunuhan tersebut, juga menyeret Putri Candrawathi ke muka persidangan sebagai terdakwa. Dua terdakwa lainnya, adalah Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kua Maruf (KM). Lima terdakwa itu didakwa dengan sangkaan sama, Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam tuntutan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun karena melakukan pembunuhan berencana.

Pembunuhan terhadap Brigadir J, di persidangan terungkap berawal dari cerita Putri tentang dirinya yang diperkosa oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (7/7/2022). Putri mengaku bukan cuma diperkosa, namun juga diancam, bahkan dianiaya oleh Brigadir J. Peristiwa kekerasan seksual itu, Putri laporkan kepada Sambo, suamianya, di rumah Saguling III 29, Jumat (8/7/2022). Setelah itu, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak di rumah Duren Tiga 46.

Dalam persidangan Kamis (22/12/2022), terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga sudah menghadirkan saksi-saksi yang meringankan keduanya. Tim pengacara keduanya, pada persidangan pekan lalu menghadirkan ahli hukum pidana, dan viktimologi DR Mahrus Ali yang memberikan pendapat hukumnya atas peran para terdakwa Sambo dan Putri dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement