REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencurian di rumah salah satu jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak mengganggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang tetap dilakukan sesuai jadwal yang ada.
"Terkait dengan proses persidangan perkara yang sedang ditanganinya, tentu tetap berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2022).
Ali menjelaskan, dokumen atau berkas perkara yang dicuri tersebut sudah terdapat salinannya. Bahkan, berkas itu juga telah diserahkan kepada majelis hakim yang menangani sidang.
"Karena berkas perkara sudah dilimpahkan pada pengadilan tipikor, maupun juga berada pada anggota tim jaksa penuntut umum KPK yang lain," kata dia.
Rumah jaksa KPK berinisial FAN di Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022). FAN merupakan kepala Satuan Tugas Penuntutan yang sedang menyidangkan sejumlah perkara, salah satunya kasus di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku juga membawa laptop dan sejumlah berkas dari rumah tersebut. Atas kejadian tersebut, KPK mengharapkan pelaku segera ditangkap.