REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang untuk menjemput paksa anggota Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Upaya ini bakal dilakukan jika Bambang kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan kasus dugaan suap.
"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Disamping itu, Alex menjelaskan, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, dia menyebut, tidak menutup kemungkinan penyidik mengembangkan penyidikan kasus ini.
"Sejauh ini, itu yang sudah kami tetapkan baru satu, informasi selebihnya, pengembangannya bagaimana teman-teman penyidik lah, berdasarkan keterangan mungkin dari BK (Bambang Kayun) sendiri," ujar Alex.