REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polda Kalimantan Selatan menangani sebanyak 5.364 kasus pidana selama 2022 atau naik 6,28 persen dari tahun sebelumnya yang 5.031 kasus. Kejahatan konvensional seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) masih mendominasi.
"Seperti 'curanmor, curat', dan 'curas' selain pidana narkoba yang juga cukup banyak," kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, Rabu (28/12/2022).
Narkoba mendapatkan atensi Kapolda karena terungkap 1.620 kasus atau naik 6,8 persen dari tahun 2021 yang menyentuh 1.516 kasus. "Selain pemberantasan, saya juga tekankan upaya pencegahan dikuatkan pula agar masyarakat semakin sadar bahaya narkoba," tegas dia.
Kemudian untuk tindak pidana kekayaan negara paling menonjol illegal loging, illegal mining, serta BBM ilegal yang totalnya terungkap 96 kasus. Kapolda menegaskan sejak awal kedatangannya, dia mengaku langsung memerintahkan seluruh jajaran dapat memberantas tambang ilegal tanpa terkecuali.
"Kalau sampai saya dengar ada marak tambang ilegal, polisi setempat langsung saya tindak," ucap dia.
Menurut dia, aktivitas tambang tanpa izin pastinya merusak alam yang jika dibiarkan bakal menyebabkan bencana besar bagi bumi Kalimantan Selatan. "Saya apresiasi atas kerja seluruh anggota sepanjang tahun ini dan semoga tahun depan prestasi kinerja ini bisa terus ditingkatkan demi kamtibmas yang kondusif," kata dia.