REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi vonis mati terhadap terpidana HW atau Herry Wirawan. Dia adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Dia menilai, keputusan pemberian vonis tersebut merupakan langkah yang berani dalam memberikan hukuman kepada pelaku tindak kekerasan anak di tengah kontroversi eksekusi pidana mati global.
"Itu salah satu keputusan yang berani, yang tentu kontroversial di tingkat global," kata dia, di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Ahad (8/1/2023).
Meski demikian, lanjut dia, hukuman tegas tersebut pantas dijatuhkan kepada pelaku keji kekerasan seksual terhadap belasan anak yang melanggar kemanusiaan.
"Tetapi ini komitmen Indonesia yang harus tegas terutama orang yang sangat jahat, yang betul-betul mengerikan tindakan-tindakannya," ujar dia.
Sebelumnya, Rabu (4/1), Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan menolak gugatan kasasiWirawan. Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis di antaranya hukuman mati.
Dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, serta memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemprov Jawa Barat.
Kemudian, seluruh hasil rampasan harta kekayaannya juga akan digunakan untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah, telah berkekuatan hukum tetap.