REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng bercucuran air mata saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi lahan pada Senin (9/1/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Surya memohon kepada Majelis hakim untuk menjalani tahanan rumah.
Majelis hakim mengawali sidang dengan menanyakan kondisi Surya. Surya menjalani operasi pemasangan ring dan pacemaker jantung pada bulan lalu. Operasi itu membuat Surya memperoleh dua kali pembantaran yaitu pada 5-19 Desember 2022 dan 21 Desember 2022-4 Januari 2023 guna memulihkan kesehatannya.
"Saya mohon Yang Mulia kalau bisa kasih tahanan rumah lah," kata Surya sambil menangis saat persidangan baru dimulai.
"Tahanan rumah? Nanti dipertimbangkan. Dipikirkan dulu," jawab Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Surya berdalih masih membutuhkan waktu istirahat sekaligus ketenangan batin. Ia merasa sulit memulihkan kesehatan karena terganggu secara psikis selama ditahan di rumah tahanan.
"Saya sampai stres," ujar Surya.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan kliennya perlu menjalani tahanan rumah agar pikirannya lebih tenang. Hal tersebut, lanjut Juniver, diperkuat dengan rekomendasi dokter yang merawat Surya selama ini.
"Majelis, memang dokternya mengingatkan agar ada ketenangan kepada beliau, oleh karenanya dengan seizin Majelis apabila diperkenankan kami mengajukan pengalihan penahanan tahanan rumah, suratnya sudah kami siapkan, pertimbangannya ada di majelis," ujar Juniver.
Majelis Hakim lantas mempersilakan kubu Surya Darmadi mengajukan surat permohonan tahanan rumah. Majelis hakim bakal menelaah permohonan itu terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
"Ajukan saja dulu. Jadi silakan diajukan permohonan, nanti pertimbangannya di Majelis Hakim, apakah bermanfaat, mencegah resiko dan segala macam," ucap Fahzal.