Senin 09 Jan 2023 19:27 WIB

Tangis Apeng di Sidang dan Peringatan Keras dari Hakim

Surya Darmadi alias Apeng memohon kepada hakim agar dijadikan tahanan rumah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan di Jakarta. Apeng pada sidang Senin (9/1/2023) memohon kepada hakim agar dijadikan tahanan rumah. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan di Jakarta. Apeng pada sidang Senin (9/1/2023) memohon kepada hakim agar dijadikan tahanan rumah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng bercucuran air mata saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi lahan pada Senin (9/1/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Surya memohon kepada Majelis hakim untuk menjalani tahanan rumah. 

Baca Juga

Majelis hakim mengawali sidang dengan menanyakan kondisi Surya. Surya menjalani operasi pemasangan ring dan pacemaker jantung pada bulan lalu. Operasi itu membuat Surya memperoleh dua kali pembantaran yaitu pada 5-19 Desember 2022 dan 21 Desember 2022-4 Januari 2023 guna memulihkan kesehatannya. 

"Saya mohon Yang Mulia kalau bisa kasih tahanan rumah lah," kata Surya sambil menangis saat persidangan baru dimulai. 

"Tahanan rumah? Nanti dipertimbangkan. Dipikirkan dulu," jawab Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Surya berdalih masih membutuhkan waktu istirahat sekaligus ketenangan batin. Ia merasa sulit memulihkan kesehatan karena terganggu secara psikis selama ditahan di rumah tahanan. 

"Saya sampai stres," ujar Surya. 

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan kliennya perlu menjalani tahanan rumah agar pikirannya lebih tenang. Hal tersebut, lanjut Juniver, diperkuat dengan rekomendasi dokter yang merawat Surya selama ini. 

"Majelis, memang dokternya mengingatkan agar ada ketenangan kepada beliau, oleh karenanya dengan seizin Majelis apabila diperkenankan kami mengajukan pengalihan penahanan tahanan rumah, suratnya sudah kami siapkan, pertimbangannya ada di majelis," ujar Juniver. 

Majelis Hakim lantas mempersilakan kubu Surya Darmadi mengajukan surat permohonan tahanan rumah. Majelis hakim bakal menelaah permohonan itu terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. 

"Ajukan saja dulu. Jadi silakan diajukan permohonan, nanti pertimbangannya di Majelis Hakim, apakah bermanfaat, mencegah resiko dan segala macam," ucap Fahzal. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement