REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri terungkap sempat menemui Menkopolhukam Mahfud MD sebelum menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas telah lama menyandang status tersangka hingga akhirnya diringkus pada Selasa (10/1/2023).
Kabar itu disampaikan Mahfud MD saat menggelar konferensi pers mengenai kondisi Papua pascapenangkapan Lukas. "Sesudah berkonsultasi dengan saya, ketua KPK pada tanggal 5 Januari, diputuskan bahwa Lukas Enembe akan ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan HAM," kata Mahfud, Rabu (11/1/2023).
Mahfud mensinyalkan penangkapan Lukas dilakukan karena kondisinya terlihat normal. Hal ini didasari Lukas yang sudah melakukan aktivitas seperti biasa. Maklum saja, selama ini Lukas memang belum diproses hukum dengan dalih sakit.
"Penangkapan ini terlambat karena pak Lukas katanya sakit. Menurut hukum orang sakit nggak boleh dipaksa, diperiksa apalagi ditahan. Dan itu harus minta rujukan dokter. Tapi sesudah itu dilakukan ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit," ungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan, penangkapan terhadap Lukas merupakan bentuk penegakkan hukum. Ia menjamin tak ada motif lain atas penangkapan tersebut. "(Lukas) menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter sedang sakit. Ini sama sekali nggak ada kepentingan selain urusan hukum. Kasusnya sudah terbuka terang, masalahnya seperti apa diumumkan KPK," ujar Mahfud.
Mahfud meminta penangkapan Lukas disikapi dengan bijaksana. Ia tak ingin penangkapan ini memicu masalah keamanan di Papua. "Semua pihak supaya memahami ini jangan dipertentangkan antara penegakkan hukum dan perlindungan HAM," kata Mahfud.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam usai diciduk KPK di Jayapura.
Baca juga : Setelah Ditangkap KPK di Rumah Makan, Kini Lukas Enembe Perlu Dirawat