REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pemeriksaan perkara gugatan uji materi atas pasal UU Pemilu yang mengatur pemilihan legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional terbuka. Penundaan dilakukan usai MK menerima sepucuk surat dari pimpinan DPR RI.
Dalam sidang pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/1/2023) siang, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sejatinya sidang hari ini sudah diagendakan untuk mendengar keterangan dari DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU secara daring. Namun, sebelum sidang digelar, pimpinan DPR mengirimkan surat permohonan agar sidang digelar secara luring atau tatap muka di ruang sidang MK.
"MK menerima surat dari DPR yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah jadi luring di ruang sidang MK," kata Anwar.
Anwar menyebut, rapat permusyawaratan hakim tadi pagi memutuskan untuk mengabulkan permohonan DPR tersebut. Akan tetapi, sidang luring tidak bisa dilaksanakan hari ini juga lantaran MK harus mengabarkan Pemohon, Presiden, pihak terkait KPU, dan 11 pemohon yang telah disetujui menjadi pihak terkait.
"Untuk itu, sidang pada hari ini ditunda pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB," kata Anwar.
Anwar mengatakan, sidang lanjutan secara luring pada pekan depan itu diagendakan untuk mendengar keterangan DPR, Presiden, pihak terkait KPU. Dalam sidang itu akan disampaikan pula jadwal sidang untuk mendengar keterangan dari 11 pihak terkait.
Dia mengatakan, MK memutuskan menunda sidang karena pelaksanaan sidang secara luring perlu persiapan. Beberapa di antaranya mempersiapkan tempat duduk, pengamanan, dan yang paling utama mengabarkan para pihak yang terlibat dalam sidang perkara ini.
Dia menambahkan, sidang pada pekan depan itu akan jadi sidang tatap muka pertama kali MK sejak pandemi Covid-19 melanda.
Gugatan uji materi atas pileg sistem proporsional terbuka ini dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satu di antaranya adalah kader PDIP. Para penggugat meminta hakim konstitusi memutuskan sistem proporsional terbuka melanggar UUD 1945, dan memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Gugatan uji materi ini belakangan menjadi ‘bola panas’ usai Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ikut berkomentar. Hasyim memprediksi MK bakal memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup alias pemilih hanya mencoblos partai.
Merespons pernyataan Hasyim itu, delapan partai parlemen dan PSI mendukung sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg maupun partai. Sedangkan PDIP, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh mendukung sistem proporsional tertutup.
Tak hanya menyatakan sikap mendukung salah satu sistem, partai dari kedua kubu ini juga berupaya bertarung argumen di ruang sidang MK. PKS, Nasdem, dan PSI mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam sidang tersebut agar MK tidak mengabulkan gugatan penggugat. Sedangkan PBB memohon untuk menjadi pihak terkait untuk mendukung dalil penggugat.