Kamis 19 Jan 2023 05:58 WIB

Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Pengamat: Tidak Perlu

Masa jabatan kades yang terlalu lama berpotensi mendorong munculnya praktik KKN.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr Johanes Tuba Helan menganggap, usulan terkait masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun perlu didasarkan alasan yang kuat. Saat ini, masa jabatan kades adalah enam tahun.

"Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa," katanya ketika dihubungi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (18/1/2023).

Tuba Helan mengatakan, alasan tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa masih lemah. Jika motivasi sebagai seorang kepala desa ialah mengurus kepentingan rakyat, sambung dia, maka enam tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa.

"Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja," katanya.