REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Karena itu, Perludem mengajukan diri menjadi pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang uji materi Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Perludem sedang menunggu Mahkamah untuk menerima dan menetapkan Perludem sebagai Pihak Terkait dalam uji materil, sekaligus menunggu proses persidangan berikutnya," kata Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati lewat siaran persnya, Kamis (19/1/2023).
Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, mengatakan pihaknya punya empat argumentasi mengapa menolak sistem proporsional tertutup alias pemilih hanya mencoblos partai. Pertama, perubahan sistem pemilu seharusnya dilakukan dalam proses legislasi di parlemen, bukan di MK. Sebab, perubahan sistem pemilu akan berdampak luas sehingga setiap perubahannya harus dilakukan secara hati-hati, demokratis, dan partisipatif di parlemen.
Kedua, penerapan sistem proporsional tertutup bakal membuat pemilih tidak lagi bisa menentukan caleg yang diinginkan karena hanya bisa mencoblos partai. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka yang berlaku sekarang, pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.