REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota mencatat ada lebih dari 200 pelanggar lalu lintas yang terekam melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Daan Mogot Tangerang dalam sepekan pertama pemberlakuannya. Sanksi berupa denda tilang diterapkan terhadap para pelanggar dan berpotensi dilakukan pemblokiran surat tanda naik kendaraan (STNK) jika tidak membayar denda tilang.
“Selama sepekan ini ada 213 pelanggar, baik kendaraan roda empat maupun roda dua,” kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo.
Berdasarkan catatannya, dominan bentuk pelanggarannya yakni pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara. Pelanggaran lainnya yakni pengendara tidak menggunakan helm, juga pengendara menggunakan telepon genggam saat tengah berkendara.
“Persentase pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen,” jelasnya.
Joko mengatakan, usai perekaman pelanggaran ETLE, surat tilang langsung dikirim ke rumah masing-masing dari para pelanggar. Selanjutnya, harus dilakukan pembayaran denda tilang atas pelanggaran yang dilakukan untuk kemudian melakukan verifikasi di posko ETLE di Mapolres.
“Pembayaran denda semua. Kendaraannya (STNK) bisa diblokir kalau telat bayar, enggak konfirmasi, enggak datang, atau didiamkan saja surat konfirmasi, kita ya secara otomatis memblokir,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Polres Metro Tangerang Kota mulai memberlakukan tilang elektronik atau ETLE pada Senin (9/1/2023). Baru ada satu ETLE statis yang sudah terpasang di Kota Tangerang, yakni Jalan Daan Mogot. Rencananya akan ada penambahan menjadi empat titik statis yang ditempatkan di lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.