REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji didakwa menerima aliran gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai uang haram yang dikeduk Angin di angka Rp 44,1 miliar.
Angin mendapat kucuran uang haram dari sejumlah wajib pajak yaitu PT WALET KEMBAR LESTARI (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), PT Esta Indonesia, dan Ridwan Pribadi sepanjang 2014-2019.
Setelah mendapat uang suap, Jaksa KPK menyebut Angin lantas melakukan TPPU berupa transaksi pembelian properti dan kendaraan yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 menerima gratifikasi dari para wajib pajak sejumlah Rp 29.505.167.100 sebagaimana dakwaan kesatu dan dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama dan PR Bank PAN Indonesia (Bank Panin) sejumlah Rp 14.628.315.000,00 sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata JPU KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa (24/1/2023) di PN Tipikor Jakpus.
Jaksa KPK menyebut setelah menjabat sebagai Direktur P2, Angin berupaya mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak. Angin memerintahkan para Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima imbalan dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak. Hasilnya nanti akan dibagi untuk pejabat struktural yakni untuk Angin selaku Direktur dan para Kasubdit sebesar 50 persen. Sedangkan 50 persen untuk jatah Tim Pemeriksa.
"Atas permintaan dari terdakwa tersebut, kemudian dalam melakukan pemeriksaan terhadap para wajib pajak, Terdakwa bersama-sama Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian telah menerima fee dari para wajib pajak," ujar Jaksa KPK.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa tersebut, Angin juga tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alasan hak yang sah menurut hukum.
"Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Jaksa KPK.
Atas perbuatan itu, Angin didakwa JPU KPK melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.