Jumat 27 Jan 2023 13:09 WIB

KPK: Rekening Pedagang Burung Diblokir karena Namanya Mirip dengan TSK Korupsi

Pihak bank salah memblokir rekening yang dimintakan oleh KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Jubir KPK Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait pemblokiran rekening bank milik pedagang burung di Pamekasan, Jawa Timur bernama Ilham Wahyudi. Lembaga antirasuah ini menyebut terjadi kekeliruan dalam pembekuan rekening tersebut.

Rekening Ilham Wahyudi diblokir karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur. Ia pun sempat mempertanyakan alasan pemblokiran ini lantaran tak merasa terlibat dengan kasus tersebut.

Baca Juga

Kesalahan pemblokiran ini diduga terjadi akibat adanya kesamaan nama dengan salah satu tersangka dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim yang tengah diusut KPK, yakni Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi. Namun, belakangan KPK memastikan bahwa rekening milik pedagang burung tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus suap.

"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Ali mengatakan, KPK pun telah berkoordinasi dengan pihak bank terkait kesalahan pemblokiran rekening ini. "Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud," ujar dia.

Ali juga mengatakan, kekeliruan ini terjadi karena adanya kesalahan dari pihak bank. Sebab, jelas dia, KPK telah memberikan data yang lengkap kepada bank terkait.

Disamping itu, dia menjelaskan, pemblokiran rekening milik tersangka kasus dugaan rasuah merupakan hal yang wajar dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ali memastikan, KPK dalam mengajukan permintaan pemblokiran suatu rekening sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," ungkap Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur pada Kamis (15/12/2022). Antara lain, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat sebagai penerima suap.

Kemudian, sebagai pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam.

Kasus ini berawal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jawa Timur yang merealisasikan dana belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021. Jumlah dana seluruhnya sekitar Rp 7,8 Triliun.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga tingkat pedesaan. Dana belanja hibah tersebut merupakan aspirasi dan usulan dari Sahat.

Sahat pun menawarkan dirinya untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah duit sebagai uang muka (ijon). Sejak 2021 politikus Partai Golkar ini menerima sejumlah uang.

Hal tersebut pun berlanjut hingga tahun 2022. Bahkan, Sahat bersedia membantu untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dalam kasus tersebut, Sahat diduga menerima uang suap yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement