Selasa 31 Jan 2023 15:24 WIB

Kejakgung Resmi Ajukan Banding Kasus Korupsi Ekspor CPO Kemendag

Vonis terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan banding diajukan karena melihat putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa kasus tersebut tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Upaya hukum banding diajukan karena putusan hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama terkait dengan kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara, dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga

Lima terdakwa yang sudah diputus nasib hukumnya, Rabu (4/1/2023) dalam kasus penyebab kelangkaan dan pelambungan harga minyak goreng di pasaran itu. Di antaranya Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag.

Terdakwa lainnya dari pihak swasta, Master Parulian Tumanggor (MPT) dari PT Wilmar Nabati Indonesia; terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW) dari lembaga kajian kebijakan publik Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI); terdakwa Pierre Togar Sitanggang (PTS) dari PT Musim Mas; dan Stanley MA (SMA) dari Group Permata Hijau.

Lima terdakwa tersebut memang divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi vonis tersebut tak menghukum para terdakwa dengan pidana yang sesuai tuntutan.

Hakim cuma menghukum terdakwa IWW dengan penjara selama tiga tahun, dan pidana denda Rp 100 juta. Padahal dalam tuntutan jaksa, meminta hakim menghukumnya selama 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa MPT cuma dihukum 1 tahun enam bulan, dan pidana denda Rp 100 juta.

Padahal jaksa dalam tuntutannya meminta penghukuman penjara selama 12 tahun. Adapun terdakwa LCW hanya dihukum 1 tahun penjara, dan pidana dengan Rp 100 juta. Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya selama 8 tahun.

Terdakwa PTS pun juga cuma diganjar hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta. Dan itu jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama 11 tahun penjara. Terakhir terhadap terdakwa SMA, hakim hanya memutuskan untuk menghukumnya selama 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta.

Hukuman itu tak sampai sepertiga dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim tindak pidana korupsi PN Jakpus menghukumnya selama 10 tahun penjara. “Bahwa putusan hakim terhadap para terdakwa tersebut, sangat tidak adil,” sambung Ketut.

Kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kemendag terjadi pada 2022 lalu. Kasus tersebut terkait dengan penyebab kelangkaan dan pelambungan harga komoditas minyak goreng di masyarakat sepanjang Januari sampai Maret 2022. Di pengadilan terungkap, kerugian negara, dan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 10,9 triliun.

Akan tetapi dikatakan hakim dalam pertimbangan putusan menyebutkan angka kerugian tersebut tidak riil, atau asumtif. Karena didasarkan atas penghitungan potensi kerugian dari dampak terjadinya penyimpangan dalam penerapan batas kuato ekspor minyak goreng ke luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement