Kamis 02 Feb 2023 20:19 WIB

Dakwaan Jaksa Merekonstruksi Instruksi Barang Bukti Sabu Diganti Tawas

Irjen Teddy Minahasa hari ini menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika  golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Yusuf, Antara

Mantan kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjalani sidang perdana terkait perkara peredaran narkoba. Dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU), mencoba menguraikan peran Teddy dalam dugaan praktik jual-beli barang bukti narkotika jenis sabu.

Baca Juga

JPU dalam dakwaanya mengatakan, Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara memisahkan barang bukti narkotika hasil tangkapannya untuk dijual. Permintaan Teddy kepada Dody sebagai Kapolres Bukit Tinggi itu disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan, "Mainkan ya Mas".

Permintaan itu terjadi pada tanggal 22 Mei tahun 2022 pukul 23.41 WIB. Mendengarkan permintaan yang disampaikan oleh atasannya itu, Dody menjawab dengan dua kata balasan. 

"Siap Jenderal," begitu kata Dody seperti dibacakan Jaksa Arya Wicaksana dalam dakwaan Teddy Minahasa. 

Teddy kembali menjawab pesan Dody dengan mengatakan "Minimal seperempatnya," katanya. 

Dody kembalinya membalas. "Siap ful Jenderal," kata Arya.

Sebelumnya, Teddy juga telah memberikan arahan agar sabu hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi itu pada 14 Mei 2022 itu, sebelum dimusnahkan agar diganti dengan tawas sebesar 10 ribu kg. Nantinya sabu-sabu yang diganti itu dijual, hasilnya untuk bonus anggota.

Permintaan mengganti sabu dengan tawas itu disampaikan Teddy kepada Dody di sebuah kamar di Hotel Santika Bukittinggi lantai 8. Dody dalam dakwaan itu diketahui menolak, namun tetap akan mengusahakan permintaan Teddy.

Namun dalam jangka waktu satu bulan, sabu yang sudah ditukar dengan tawas itu jika tidak diambil akan dimusnahkan. Karena Dodi mengaku tidak berani menyimpan barang bukti yang dilarang itu lama-lama di ruang kerjanya.

"Lalu selanjutnya Dodi Prawiranegara meninggalkan nomor hotel terdakwa dan kembali ke Polres Bukittinggi," kata jaksa.

Dalam dakwaan jaksa juga diuraikan, setelah uang hasil penjualan barang bukti sabu sebesar Rp 300 juta ditukar Dody Prawiranegara ke mata uang asing, Dody diminta terdakwa Teddy Minahasa membawanya ke rumahnya. Permintaan itu diungkapkan jaksa dalam membaca dakwaan Teddy Minahasa sebagai terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika.

Bahwa pada 29 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Dody dihubungi oleh Arif yang menyampaikan pesan dari Teddy agar Dody segera datang berkunjung ke rumah Teddy yang beralamat di Jl. M Kahfi I GG Sawo I/188, RT 01 / RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

"Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Dody tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. M Kahfi I GG Sawo I/188, RT 01 / RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata jaksa membacakan dakwaan.

Selanjutnya, saksi Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 dolar Singapura dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Teddy di ruang tamu. Dan pada saat itu Teddy mengatakan kepada Dody bahwa seharusnya saksi Linda alias Anita hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta. 

Dalam kesempatan itu pula, Dody melaporkan kepada Teddy bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.000 gram tersebut masih disimpan oleh saksi Dody dirumahnya yang beralamat di Jalan Mandiri RT 5 RW 3 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari Teddy.

Selanjutnya, pada 03 Oktober 2022, saksi Syamsul Ma'arif diminta oleh saksi Dody untuk menyerahkan kembali dua bungkus plastik berisi narkotika dengan berat masing-masing kurang lebih 1.000 gram kepada Linda, yang sebelumnya disimpan di rumah Dody. Setelah itu saksi Syamsul menyerahkan kembali dua bungkus berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing kurang lebih 1.000 gram, langsung kepada Linda di Perumahan Taman Kedoya Baru Blok D 12 No 29 RT 19 RW 4, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

"Yang kemudian oleh saksi Linda satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram diberikan kepada saksi Kasranto untuk dijual kembali," kata jaksa.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement