REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah untuk menghentikan sementara obat yang dikonsumsi dua anak di Jakarta, salah satunya Praxion.
Hal itu, menyusul adanya dua kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) setelah tidak adanya kasus baru sejak Desember tahun lalu. Menurut BPOM, penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut kehati-hatian.
“Meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung,” kata BPOM dalam keterangannya di Jakarta, dikutip, Senin (6/2/2023).
Dijelaskan, penghentian itu dilakukan hingga waktu investigasi selesai dilakukan. Menanggapi hal tersebut, industri farmasi pemegang izin edar obat itu diketahui juga telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).