Ahad 12 Feb 2023 23:52 WIB

Eks Pimpinan Usul DKPP tak Lagi di Bawah Kemendagri 

Eks Pimpinan DKPP mengusulkan agar lembaga itu tak lagi berada di bawah Kemendagri.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Profesor Muhammad mengusulkan agar lembaga itu tak lagi berada di bawah Kemendagri.
Foto: Republika/Febryan A
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Profesor Muhammad mengusulkan agar lembaga itu tak lagi berada di bawah Kemendagri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Profesor Muhammad mengusulkan agar lembaga yang pernah dipimpinnya itu tidak lagi menjadi bagian dari institusi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia ingin DKPP jadi lembaga mandiri seperti KPU dan Bawaslu. 

"Terdapat dua alasan mengapa sebaiknya DKPP perlu lepas dari Kemendagri, yakni man and money," kata Muhammad dalam sebuah diskusi yang digelar Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di sebuah hotel di Jakarta, Ahad (12/2/2023). 

Baca Juga

Dari sisi keuangan, ujar Muhammad, DKPP kesulitan membuat program dan meningkatkan kapasitas pegawai karena kekurangan anggaran. Jika ingin meminta anggaran tambahan ke Kemendagri, prosesnya juga panjang dan sulit. Lain halnya dengan KPU dan Bawaslu yang anggarannya dialokasikan langsung dari APBN karena merupakan satuan kerja tersendiri. 

"Sekarang DKPP itu masih kembang kempis tuh, anggarannya senin kamis. Kasihan pegawai-pegawai itu karena hampir tidak ada kegiatan selain persidangan," ujarnya. 

Sedangkan dari sisi sumber daya manusia (SDM), lanjut dia, DKPP juga kesulitan merekrut pegawai baru. Sebab, calon pegawai yang direkrut belum tentu disetujui oleh Kemendagri. Padahal DKPP membutuhkan pegawai baru. 

Menurut Muhammad, sebenarnya dua alasan tersebut cukup kuat untuk menjadikan DKPP lembaga tersendiri. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa DKPP juga merupakan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. 

Dia juga memprediksi, ketika DKPP sudah dijadikan lembaga tersendiri, maka putusan sanksinya akan semakin berani. Saat masih berada di bawah Kemendagri saja, DKPP berani menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap anggota KPU RI. 

"DKPP ada di bawah Kemendagri kencang begitu. Bagaimana kalau (sudah jadi lembaga mandiri) seperti KPU dan Bawaslu," ujar Ketua DKPP periode 2017-2022 itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement