REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya sebagai kepala bagian umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan. Rafael Alun diketahui merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiayaan terhadap korban D.
Kasus MDS menyeret sang ayah mengingat gaya hidup pelaku yang dianggap tidak mencerminkan seorang anak abdi negara. Dari mulai kendaraan Rubicon 'bodong' hingga pamer motor gede kerap dilakukan pelaku.
Belakangan juga diketahui bahwa harta kekayaan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo mencapai sekitar Rp 56 miliar. Angka itu hanya selisih sekitar Rp 2 miliar dari kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dilaporkan pada 2021 sebesar Rp 58 miliar.
"Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," kata Sri Mulyani menegaskan, dalam konferensi pers di Jakarta yang hadir secara virtual, Jumat (24/2/2023).
Ia menjelaskan, pencopotan Rafael berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Meski begitu, status RAT masih ASN.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal memeriksa harta kekayaan ayah pelaku.
"Direktur LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sudah bergerak. Saya sudah suruh periksa," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Pahala menjelaskan, ada dua langkah yang dilakukan pihaknya untuk menelisik harta kekayaan Rafael. Pertama, yakni mencari tahu apakah ada lagi aset Rafael yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Sebab, sebelumnya diketahui, mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satrio, tidak tercantum dalam LHKPN yang disampaikan Rafael ke KPK.
"Jadi yang pertama, target kita mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang enggak dilapor, makanya kita ke BPN kalau lihat aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan belum ada isinya," kata dia.
Kedua, menurut Pahala, KPK akan mencari tahu sumber harta Rafael. "Apakah itu dari warisan, atau hibah. Hibah pun, ada aktanya, atau hibah tanpa akta," ujar dia.
Pahala menyebut, pihaknya pun berencana memanggil Rafael. KPK bakal meminta klarifikasi darinya. "Kita undang dia klarifikasi," ujar Pahala.
Tersangka
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo muncul ke hadapan publik untuk menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan putranya. MDS memukuli hingga koma David, putra pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina karena diduga disulut kemarahan oleh sang pacar bernama Agnes, yang tak lain mantan David.
"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga PBNU, dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael yang merupakan kepala bagian umum DJP Jakarta Selatan II itu pada Kamis (23/2/2023).
Baca juga : Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka, Polisi: Pelaku Perintahkan Korban Sujud Kepadanya
Dalam pesannya, Rafael mendoakan kesembuhan David dan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku atas perbuatan putranya. Ia juga menyesali perbuatan putranya yang sudah merugikan dan mengecewakan banyak orang.
"Hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kam, dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Rafael mengatakan, akan siap melakukan klarifikasi dan mengikuti proses pemeriksaan di instansinya, terkait harta kekayaan fantastis yang dilaporkan di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," katanya.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga besar Kemenkeu RI karena telah mencoreng dan meredupkan kepercayaan publik terhadap Kemenkeu RI.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan anak pejabat pajak bernama MDS, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama David. Akibat perbuatannya, tersangka juga terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca juga : David, Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak adalah Seorang Mualaf
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2023).
Dalam kasus ini, menurut Ade Ary, tersangka disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka ditahan di sel Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan sejak awal ditahan.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," kata Ade Ary.
View this post on Instagram