Rabu 01 Mar 2023 06:57 WIB

JPU KPK: Hakim tak Pertimbangkan Pemberian Rp 20 juta dalam Vonis Haryadi

JPU KPK menyayangkan hakim tak mempertimbangkan pemberian Rp 20 juta dalam vonis HS.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). JPU KPK menyayangkan hakim tak mempertimbangkan pemberian Rp 20 juta dalam vonis HS.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). JPU KPK menyayangkan hakim tak mempertimbangkan pemberian Rp 20 juta dalam vonis HS.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ferdinan Adi Nugroho mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam memutuskan vonis terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), sebagian besarnya sudah mengakomodir pertimbangan tuntutan JPU.

Namun, ada pertimbangan dalam tuntutan JPU yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Yakni terkait adanya pemberian uang sebesar Rp 20 juta kepada Haryadi terkait kasus suap IMB Royal Kedhaton.

Baca Juga

"Ada pemberian Rp 20 juta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdinan usai sidang dengan agenda putusan majelis hakim terhadap kasus suap Haryadi di PN Yogyakarta, Selasa (28/2).

Ferdinan menyebut bahwa uang tersebut diberikan oleh Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

"Mungkin bagi hakim apakah lupa atau menurut hakim itu alat buktinya kurang kuat, sehingga tidak dipertimbangkan sebagai salah satu pemberian kepada Haryadi Suyuti," ujar Ferdinan.

Meski begitu, pihaknya meyakini bahwa uang Rp 20 juta tersebut sampai ke tangan Haryadi. Hal ini pun, katanya, terbukti di persidangan yang sudah dilakukan sebelumnya saat Haryadi mengakui bahwa ia menerima uang tersebut.

"Menurut kami Rp 20 juta itu kami yakini sampai ke Pak Haryadi Suyuti karena Pak Haryadi Suyuti juga mengakui hal itu. Kalau tidak salah waktu itu untuk biaya pas ada demo atau apa, dia minta uang Rp 20 juga, tapi oleh hakim tidak dipertimbangkan," jelasnya.

Mengenai hal itu, dari pihaknya menyebutkan bahwa HS perlu membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta. Namun, dari majelis hakim hanya menjatuhi hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp 165 juta.

"Jadi uang pengganti menurut kami yang bersangkutan (Haryadi Suyuti) masih harus membayar Rp 185 juta lagi, tetapi menurut majelis hakim hanya Rp 165 juta. Nanti seperti apa terkait hal itu, kami laporkan dulu ke pimpinan terkait putusan ini, baru kemudian nanti kami akan bersikap, menerima ataukah kemudian (ada) upaya hukum," terang Ferdinan.

Dalam sidang vonis tersebut, HS dijatuhi hukuman pidana selama tujuh tahun atas kasus suap IMB Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU yakni 6,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat membacakan putusan di PN Yogyakarta, Selasa (28/2).

Selain itu, Haryadi juga turut dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta. "Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama dua tahun," jelas Djauhar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement