Selasa 07 Mar 2023 15:47 WIB

Itjen Kemenkeu: Rafael Alun Melanggar Berat, Rekomendasi Dipecat

Rafael Alun dalam proses penjatuhan disiplin untuk dipecat.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap  RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan mengungkapkan, audit investigasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) sudah selesai. Hasilnya, terbukti ada pelanggaran disiplin berat.

"Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," tegasnya kepada Republika, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Kemudian menanggapi pemblokiran puluhan rekening RAT yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Awan mengatakan, ranah Itjen Kemenkeu pada administrasi guna penegakan disiplin pegawai. "Kalau tindak pidana adalah kewenangan dari aparat penegak hukum seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," jelas dia.

Sebelumnya, Tim Itjen bersama KPK melakukan pendalaman lebih lanjut atas harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) RAT. Termasuk dugaan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang disampaikan, serta pengakuan atas harta lainnya berupa properti, kendaraan, dan tas mewah.   

Awan menyebutkan, guna memeriksa RAT, Itjen membentuk tiga tim. Pertama, tim eksaminasi. "Tim ini melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengeksaminasi kekayaan yang bersangkutan," jelas dia.

Kedua yaitu tim penelusuran kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim ketiga merupakan tim investigasi mendalami dugaan fraud atau kejahatan.

Dirinya menyebutkan, pembentukan tim dilakukan demi mempercepat proses dan agar lebih fokus kepada isu. Pelaksanaan pemeriksaan RAT selalu berkoordinasi dengan KPK, khususnya mengenai harta yang belum dilaporkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement