REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kasus Muhammad Sabil (34) masih menuai polemik. Sabil yang dihentikan kerja samanya sebagai guru di SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon setelah kasusnya viral, ternyata sudah pernah menerima dua kali surat peringatan dari sekolah tempatnya mengajar.
Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi pun menjelaskan kronologis keluarnya surat peringatan (SP) ketiga terhadap Sabil, yang berarti penghentian kerja sama antara SMK Telkom Sekar Kemuning dengan Sabil.
"Pada dasarnya, tidak ada sifat yang tiba-tiba. Semuanya merupakan rangkaian. Secara tertulis, ini adalah surat yang ketiga untuk Sabil," kata Cahya, Kamis (16/3/2023).
Cahya menyebutkan, SP kesatu diberikan pada September 2021 dan masih terkait etika. SP itu diberikan karena Sabil mengeluarkan kata-kata kasar kepada peserta didik dan orang tuanya tidak terima. "Kita kemudian laporkan kepada yayasan karena yang mengeluarkan SP adalah yayasan. Dan yayasan mengeluarkan SP 1," kata Cahya.