Jumat 17 Mar 2023 18:12 WIB

Kejaksaan Tawarkan Jalur Damai untuk AG, Tapi tidak untuk Mario Dandy dan Shane

Perbuatan AG dinilai tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Rep: Bambang Noroyono, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pross hukum kasus penganiayaan berat oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo terhadap korban berinisial CDO (17 tahun) memasuki babak baru. Pihak kejaksaan lewat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan restorative justice untuk salah satu pelaku yakni anak berkonflik dengan hukum berinisial AG.

AG adalah perempuan yang adalah kekasih Mario Dandy. Dalam perkara ini ada dua tersangka utama yakni, Mario Dandy dan Shane Lukas, sementara AG ditetapkan sebagai pelaku anak.

Baca Juga

 

"Menawarkan memberikan RJ (restorative justive) kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Selain itu, menurut Reda, perbuatan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun jika korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkomplik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan.

"Restorative justice hanya dapat dilaksankan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan," tegas Reda. 

Adapun, peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane bisa dibilang tertutup rapat. Hal itu lantaran perbuatan Mario secara langsung membuat korban terluka parah dan belum tidak sadarkan diri hingga saat ini.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ungkap Reda. 

Saat ini, kata Reda, tim JPU-nya sudah menerima berkas perkara terkait AG untuk ditelaah sebelum dinyatakan lengkap, untuk dapat disidangkan. Jika dalam praktik hukum acara pidana penelitian berkas perkara tersangka itu memberi waktu bagi jaksa selama 14 hari untuk menentukan kasus tersebut cukup bukti (P-21) dan dapat naik sidang atau tidak.

Maka dalam perkara yang melibatkan anak dengan status berkonflik dengan hukum, jaksa hanya diberikan waktu selama 7 hari untuk penentuan P-21. Kondisi hukum yang khusus terhadap anak-anak berkonflik dengan hukum tersebut, kata Reda menerangkan, membuat tim JPU dalam kasus penganiayaan berat David Ozora ini yang turut melibatkan AG, juga mengkaji aspek restorative justice.

Karena dikatakan Reda, dalam berkas perkara AG yang diterima jaksa, menjelaskan keterlibatan tak langsung atas penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy, dan Shane Lukas tersebut. Jaksa sudah menerima pelimpahan berkas AG dari penyidik kepolisian, sejak awal pekan kemarin.

“Saya sampaikan, ini khusus AG yang berkasnya sudah kami teliti. Untuk yang lain (tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas) itu tidak. Dan itu saya sampaikan, tidak saya tawarkan kepada pihak keluarga korban untuk bersedia. Saya tidak menawarkan agar keluarga korban bersedia (restorative justice). Dan itu juga masih diteliti untuk ditelaah,” ujar Reda.

Reda pun memastikan, opsi restorative justice tersebut, tak akan diterapkan untuk penghukuman terhadap dua tersangka utama kasus tersebut. Yakni tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement