REPUBLIKA.CO.ID, TALLAHASSEE -- Sebuah akuarium Florida telah mencapai kesepakatan dengan pendukung kesejahteraan hewan untuk melepaskan Lolita, seekor paus pembunuh seberat 2.268 kg. Dia ditahan di penangkaran selama lebih dari setengah abad.
Miami Seaquarium mengatakan, telah mencapai kesepakatan yang mengikat dengan lembaga nirlaba Friends of Lolita untuk mengembalikan paus ke habitat laut di Pacific Northwest dalam waktu dua tahun. Hewan ini baru saja pensiun dari pertunjukan.
Orca berusia 57 tahun ini ditangkap pada 1970 di sebuah teluk kecil di lepas pantai Seattle atau dikenal sebagai Toki, nama yang merupakan kependekan dari nama penduduk asli Amerika Tokitae. Menurut laporan Miami Herald, rencana untuk mengembalikan Lolita ke habitat aslinya membutuhkan persetujuan federal.
Proses untuk mengembalikan Lolita ke 'perairan rumahnya' membutuhkan waktu bertahun-tahun. Proses ini, menurut Walikota Miami-Dade County Daniella Levine Cava, dimulai dengan pengalihan kepemilikan akuarium ke The Dolphin Co. Perusahaan kemudian bermitra dengan organisasi nirlaba untuk memberikan perawatan medis kepada paus tersebut.
Pemilik Seaquarium sebelumnya, SeaWorld Entertainment Inc, menghentikan pertunjukan paus pembunuh pada 2016. Lolita yang pernah menjadi daya tarik utama di Seaquarium akhirnya pensiun dari pertunjukan pada Maret 2022 setelah manajemen berpindah tangan.
"Menemukan masa depan yang lebih baik untuk Lolita adalah salah satu alasan yang memotivasi kami untuk mengakuisisi Miami Seaquarium," kata Chief Executive The Dolphin Co Eduardo Albor dalam sebuah pernyataan.
Dorongan untuk membebaskan Lolita mendapatkan momentum setelah film dokumenter pada 2013 berjudul Blackfish yang menyoroti penangkaran orca. Pendukung hak-hak hewan selama bertahun-tahun berjuang tanpa hasil di pengadilan untuk mendapatkan kebebasan Lolita setelah National Oceanic and Atmospheric Administration menambahkan orca ke daftar spesies yang terancam punah pada 2015.